By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chrromebook
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chrromebook
Nasional

Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chrromebook

admin
admin
Share
3 Min Read
Nadiem Makarim./Foto:int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta- Jampidsus Kejagung RI menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chrromebook. Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan pada Kamis (4/9/2025).

“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Adapun Nadiem Makarim sudah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada ketiga kalinya. Terakhir, dia diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook

Dilansir dari detik.com, kasus dugaan korupsi di Kemendikbud yang menyeret Nadiem terkait pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022. Dugaan korupsi kasus itu mencapai Rp 9,9 triliun.

Kasus itu bermula pada 2020. Saat itu Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.

Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif.

Pihak Kejagung melalui hasil pemeriksaannya menyatakan penggunaan Chromebook mengandalkan jaringan internet. Sementara itu, penetrasi internet di Indonesia belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan asesmen kompetensi minimum (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis untuk menggunakan spesifikasi dengan operating system (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi operating system Chrome atau Chromebook.

Pihak Kejagung menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. Sebab, penggantian spesifikasi tersebut diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

Kemendikbudristek kemudian menyusun tim teknis baru. Tim diarahkan membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan operating system Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

Proyek itu memakan anggaran negara hampir Rp 10 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan Kejagung termasuk terhadap mantan stafsus Nadiem. Bahkan penyidik juga menggeledah apartemen dan tempat tinggal stafsus Nadiem.

Kemudian dalam perjalanannya, Kejagung memanggil Nadiem untuk diperiksa sebagai saksi. Nadiem hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung pada Senin 23 Juni 2025 lalu.

Nadiem diperiksa sebagai selama 12 jam. Usai diperiksa, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pesan Prabowo ke Kejagung dan Polri: Jangan Cari Perkara ke Orang Kecil, Itu Zalim

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

Komplain Masalah Pajak Hingga Bea Cukai ‘Lapor Pak Purbaya’ Lewat WhtasApp Ini!

Puluhan Pegawai Pajak Dipecat Lantaran Terlibat Penyelewangan Tunggakan Rp60 Triliun

Banyak Insiden di Program MBG, Kini SPPG Wajib Urus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

TAGGED: Korupsi Laptop, KPK, Nadiem Makarim
admin September 4, 2025 September 4, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perumda Parkir Makassar Tingkatkan Pelayanan Jasa Parkir di Hari Pelanggan Nasional
Next Article DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp5,1 Triliun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pesan Prabowo ke Kejagung dan Polri: Jangan Cari Perkara ke Orang Kecil, Itu Zalim
Nasional Oktober 20, 2025
FGD Kominfo Makassar Fokus Tetapkan Standar Layanan dan SLA Lontara+
Sulsel Oktober 20, 2025
ARA Pimpin Rakor Mingguan Jajaran Direksi Perumda Parkir Makassar
Sulsel Oktober 20, 2025
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO
Nasional Oktober 20, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?