Makassartoday.com, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menetapkan tersangka kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan kantor DPRD Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Jumlah tersangka yang sebelumnya diumumkan Polda Sulsel berjumlah 11 orang, kini menjadi 29 orang.
Pentapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, di dampingi
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana melalui konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/9/2025).
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 29 orang. Terdiri dari tersangka untuk kasus di antor DPRD Sulsel sebanyak 14 orang dan 15 orang tersangka kasus di kantor DPRD Makassar,” Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Didik merinci 14 orang tersangka untuk kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel terdiri 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur dan saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Adapun identitas 14 tersangka masing-masing RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Sedangkan tersangka untuk kasus pembakaran di kantor DPRD Kota Makassar berjumlah 15 orang, terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Adapun Identitas 15 tersangka masing-masing MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).
Didik mengatakan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, sesuai dengan peran masing-masing. Namun bagi mereka yang masih di bawah umur, tetap mengedepankan penerapan UU Perlindungan Anak.
“Untuk kantor DPRD Provinsi Sulsel kami terapkan Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana),” jelasnya.
Sedangkan untuk lantor DPRD Kota Makassar diterapkan Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian
Editor: Ibrahim