Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membantah adanya larangan pedagang kaki lima (PK5) berjualan di area Anjungan Losari.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Hendra Hakamuddin, saat menanggapi aksi protes sejumlah PK5 pada Minggu (7/9/2025), kemarin.
Menurutnya, pemerintah kota tidak pernah melarang aktivitas pedagang, namun semua harus berjalan sesuai aturan.
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak pernah melarang, tapi harus sesuai aturan. Apakah badan jalan itu memang tempat untuk berjualan? Apakah anjungan juga memang diperuntukkan untuk jualan? Itu pertanyaannya,” jelas Hendra.
Baca Juga: Tagih Janji Relokasi, PK5 Losari: Selama Ini Kami Sewa Lahan, Tidak Gratis!
Hendra menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, sebagai dasar hukum dalam menata aktivitas masyarakat di ruang publik.
Pada Pasal 23 poin A, disebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Aturan ini menjadi pijakan Pemkot Makassar dalam merespons persoalan penataan pedagang kaki lima, khususnya di kawasan Anjungan Losari.
Ia menegaskan, saat ini Pemkot Makassar sedang berupaya menata kawasan Anjungan Losari agar tetap menjadi ikon kebanggaan warga Makassar dan tujuan utama wisatawan.
“Orang datang ke Makassar pasti ke Pantai Losari. Kalau ke Losari pasti ke anjungan. Karena itu, penataan dilakukan agar wajah Losari semakin indah,” katanya.