By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Eks Kepala Dinas Sosial Makasar Mukhtar Tahir Dituntut 5 Tahun Kasus Korupsi Covid-19
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Eks Kepala Dinas Sosial Makasar Mukhtar Tahir Dituntut 5 Tahun Kasus Korupsi Covid-19
Sulsel

Eks Kepala Dinas Sosial Makasar Mukhtar Tahir Dituntut 5 Tahun Kasus Korupsi Covid-19

admin
admin
Share
1 Min Read
Sidang pembacaan tuntutan tujuh terdakwa kasus korupsi Covid 19 di PN Makassar, Kamis (11/9/2025)./Foto:ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar dan instansi terkait lainnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ada tujuh terdakwa yang dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

“Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair,” kata Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan, Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinsos Kota Makassar kala itu, bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.

Periklanan
Ad imageAd image

“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan epengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.

Editor: Ibrahim

You Might Also Like

Wujudkan Bakti Nusantara, 88 Siswa SIP Angkatan 55 Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim

Gelar Bukber di Makassar, Bupati Sidrap Kenang Masa Sulit Saat Menginap di Mes Pemda

Bosowa Peduli Pulang Kampung Bagikan 1000 Paket Sembako di Barru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

TAGGED: Dinsos Kota Makassar, focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korupsi Covid-19
admin September 12, 2025 September 11, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 2 Menteri Ini Tinjau Kawasan Kumuh di Makassar
Next Article Keluarga Ojol yang Tewas Karena Dikira Intel Tak Setuju Pelaku di Bawah Umur Dibebaskan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran
Nasional Maret 18, 2026
​Wali Kota Makassar: Takbiran Tidak Dilarang, yang Dilarang Petasan dan Konvoi Jalanan
Metro Maret 18, 2026
Satgas Pangan Klaim Harga Pangan di Makassar Tetap Normal Jelang Lebaran
Metro Maret 18, 2026
Wujudkan Bakti Nusantara, 88 Siswa SIP Angkatan 55 Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim
Sulsel Maret 18, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?