By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Enam Ruas Jalan di Makassar Bebas Kabel di Awal Tahun 2026
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Enam Ruas Jalan di Makassar Bebas Kabel di Awal Tahun 2026
Sulsel

Enam Ruas Jalan di Makassar Bebas Kabel di Awal Tahun 2026

admin
admin
Share
11 Min Read
Rapat koordinasi terkait perencanaan ducting proyek SJUT di Kantor Balaikota Makassar, Kamis (25/9/2025)./Foto:Hms
SHARE

Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan pentingnya penyiapan skema kerja sama investasi yang jelas dalam pengembangan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau ducting sharing.

Menurutnya, proyek yang memungkinkan berbagai provider telekomunikasi menempatkan kabel dan utilitas lain dalam satu jalur bawah tanah ini tidak dapat lagi mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semata, melainkan harus berbasis investasi pihak ketiga.

“Skema kerja sama dengan investor perlu dirancang matang. Kita harus menyiapkan mekanisme yang sesuai regulasi, apakah melalui retribusi atau pola sewa. Namun, berdasarkan regulasi terbaru, ada perubahan mendasar,” kata Zulkifly.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 menjadi acuan baru. Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi mengenakan biaya sewa atas ducting sharing karena infrastruktur yang dipakai untuk kabel optik harus terintegrasi dalam satu kesatuan.

Dengan aturan itu, perhitungan biaya tidak bisa lagi menggunakan sistem sewa, tetapi melalui retribusi daerah.

“Ini penting dicermati oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat, khususnya yang menangani ducting sharing,” ujarnya.

Zulkifly juga menekankan, perubahan kewenangan pengelolaan. Jika sebelumnya Dinas Tata Ruang menjadi leading sector dalam perhitungan sewa, kini sesuai Permendagri Nomor 7, pihak pemilik aset jalan menjadi penanggung jawab.

“Kalau berbicara soal jalan, tentu yang memegang kewenangan adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ini perubahan besar yang harus kita perhatikan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa forum kerja sama dengan investor harus tetap dilaksanakan untuk memastikan mekanisme investasi dan retribusi sejalan dengan regulasi pusat.

“Makassar punya potensi besar di sektor telekomunikasi. Investasi fiber optik kita termasuk yang tertinggi, sehingga peluang masuknya banyak provider harus diatur dengan baik,” tuturnya.

Zulkifly mencontohkan pengalaman internasional sebagai referensi pengembangan. Dimana, di Singapura, ducting sharing memungkinkan beberapa pipa dalam satu jalur.

“Nilai investasinya memang lebih besar, tetapi hasilnya rapi dan efisien. Kita harus menyiapkan model serupa agar tidak ada lagi penggalian ulang di masa depan,” jelasnya.

Ia menegaskan, keberadaan ducting sharing di Makassar bukan hanya untuk estetika kota, tetapi juga untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan jaringan provider.

“Saat ini baru ada sekitar tujuh provider, namun ke depan jumlahnya bisa jauh lebih banyak. Karena itu, desain dan kapasitas ducting harus dipersiapkan sejak awal,” tutupnya.

Previous Page1234Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pemkot Makassar Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025 di Balaikota

Bongkar Kasus Penculikan Bilqis, Jatanras Polrestabes Makassar Terima Penghargaan

Hari Jadi ke-418 Kota Makassar, Pengelola Warkop, Minimarket, Pedagang Pasar Hingga Jukir Diimbau Pakai Baju Adat

Hamzah Ahmad Buka Pelatihan Service Excellence: Dorong Pegawai PDAM Makassar Keluar dari Zona Nyaman

Tiga Hari Proses Pencaraian, Korban Tenggelam di Air Tejun Kembar Ditemukan Meninggal Dunia

TAGGED: Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar
admin September 25, 2025 September 25, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Makassar Creative Hub dapat Apresiasi Wamenpar RI
Next Article Kronologi Aksi Koboi Oknum TNI AD di Bank BRI Sungguminasa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Hari Pahlawan, Purbaya: Sekarang Kita Berjuang Melawan Kemiskinan!
Nasional November 10, 2025
Pemkot Makassar Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025 di Balaikota
Sulsel November 10, 2025
Bongkar Kasus Penculikan Bilqis, Jatanras Polrestabes Makassar Terima Penghargaan
Sulsel November 10, 2025
Bilqis, Bocah Korban Penculikan di Makassar Kembali ke Pelukan Keluarga
Hukum Kriminal November 9, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?