Makassartoday.com, Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kapolsek Manggala Kompol Semuel Tolongan, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin menggelar konferensi pers terkait aksi pembusuran oleh kelompok geng motor yang terjadi di Jalan Pannara, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, pada 27 September 2025.
Konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Manggala, Kamis (9/10/2025), mengungkap kronologi keributan dua kelompok geng motor yang menyebabkan satu orang warga yang berada di lokasi kejadian mengalami luka terkena anak panah (busur).
“Ada video viral di media sosial yang memperlihatkan dua kelompok geng motor, yakni Warser dan Strobo, saling menyerang. Dari kejadian itu, kami berhasil menangkap lima orang pelaku,” jelas Kombes Pol Arya Perdana.
Ia menjelaskan bahwa motif tawuran tersebut berawal dari saling ejek antaranggota geng motor, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk melakukan aksi tawuran.
“Jadi, salah satu anggota geng Warser diejek oleh anggota geng Strobo, lalu mereka saling menantang dan sepakat melakukan tawuran,” ujarnya.
Peristiwa tawuran itu terjadi pada 27 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Saat kejadian, para pelaku bahkan melakukan siaran langsung (live) di media sosial Instagram, mengundang kelompok geng motor lainnya untuk ikut bergabung sehingga situasi semakin ricuh.
“Seperti yang sering kami sampaikan, tawuran belakangan ini bukan disebabkan masalah serius, melainkan karena keinginan mereka sendiri untuk membuat keributan. Dalam kasus ini, salah satu pihak merasa diejek hingga memicu bentrokan,” ungkap Kapolrestabes.
Dalam insiden tersebut, seorang warga sekitar menjadi korban terkena panah busur, meskipun bukan bagian dari kelompok yang tawuran.
Setidaknya ada lima orang ditampilkan dalam konverensi pers dan telah mengenakan baju tahanan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian hasil penyisiran bersama Polsek Panakkukang, di antaranya balok, besi, panah busur, senjata tajam jenis parang, serta beberapa unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat tawuran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Editor: Ibrahim