Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga, BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor langsung kepada Panitia Pemilihan. Masyarakat bisa menyampaikan langsung ke panitia jika ditemukan kecurangan.
“Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” tambahnya.
Dengan penyusunan juknis yang sedang difinalkan dan dukungan koordinasi dari KPU Kota Makassar, BPM menargetkan seluruh tahapan dapat berjalan lancar.
Sementara itu, untuk wilayah yang tidak memiliki calon yang mendaftar, akan diberikan opsi penetapan langsung Ketua RT secara administratif.
“Jika di suatu wilayah tidak ada calon yang maju, maka Ketua RT dapat langsung ditetapkan,” terang Anshar.
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan KPU akan memberikan legitimasi sekaligus meningkatkan kualitas proses pemilihan di lingkungan warga.
Pihaknya, menyambut baik kolaborasi bersama Pemkot untuk pemilu raya RT/RW.
“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujar Yasir.
Yasir menjelaskan bahwa juknis pemilihan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Juknis tersebut akan menjadi pedoman bagi panitia pelaksana di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengatur setiap tahapan pemilihan.
“Mengenai petunjuk teknis, saat ini masih dalam tahap diskusi dan akan merujuk pada Perwali 2025 yang sudah ada,” terangnya.
Secara umum, mekanisme pemilihan RT/RW akan menduplikasi format pemilihan umum (pemilu) pada umumnya, meliputi tahapan pendaftaran, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil.
“Isi dari proses pemilihan ini adalah menduplikasi proses pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” jelas Yasir.
KPU Kota Makassar juga akan terlibat aktif dalam proses penyusunan juknis sekaligus berperan sebagai pengawas dan evaluator pelaksanaan pemilihan.
Namun, penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Kota melalui BPM dan jajaran kecamatan.
“Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegas Yasir.
Sementara itu, untuk urusan teknis lapangan seperti penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Makassar. Hal itu disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan data kependudukan.
“Instrumennya karena pemilihnya berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka terkait lokasi TPS diserahkan ke Pemkot, apakah di kantor kelurahan atau di titik lain yang dianggap representatif,” katanya.