By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Libatkan KPU, Digelar November 2025
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Libatkan KPU, Digelar November 2025
Sulsel

Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Libatkan KPU, Digelar November 2025

admin
admin
Share
9 Min Read
Wali Kota Makassar bersama Ketua KPU Makassar membahas Juknis Pemilihan Ketua RT/RW di Balikota, Rabu (15/10/2025)./Foto:Hms
SHARE

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga, BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor langsung kepada Panitia Pemilihan. Masyarakat bisa menyampaikan langsung ke panitia jika ditemukan kecurangan.

“Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” tambahnya.

Dengan penyusunan juknis yang sedang difinalkan dan dukungan koordinasi dari KPU Kota Makassar, BPM menargetkan seluruh tahapan dapat berjalan lancar.

Sementara itu, untuk wilayah yang tidak memiliki calon yang mendaftar, akan diberikan opsi penetapan langsung Ketua RT secara administratif.

“Jika di suatu wilayah tidak ada calon yang maju, maka Ketua RT dapat langsung ditetapkan,” terang Anshar.

Pada kesempatan ini, Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan KPU akan memberikan legitimasi sekaligus meningkatkan kualitas proses pemilihan di lingkungan warga.

Pihaknya, menyambut baik kolaborasi bersama Pemkot untuk pemilu raya RT/RW.

“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujar Yasir.

Yasir menjelaskan bahwa juknis pemilihan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Juknis tersebut akan menjadi pedoman bagi panitia pelaksana di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengatur setiap tahapan pemilihan.

“Mengenai petunjuk teknis, saat ini masih dalam tahap diskusi dan akan merujuk pada Perwali 2025 yang sudah ada,” terangnya.

Secara umum, mekanisme pemilihan RT/RW akan menduplikasi format pemilihan umum (pemilu) pada umumnya, meliputi tahapan pendaftaran, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil.

“Isi dari proses pemilihan ini adalah menduplikasi proses pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” jelas Yasir.

KPU Kota Makassar juga akan terlibat aktif dalam proses penyusunan juknis sekaligus berperan sebagai pengawas dan evaluator pelaksanaan pemilihan.

Namun, penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Kota melalui BPM dan jajaran kecamatan.

“Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegas Yasir.

Sementara itu, untuk urusan teknis lapangan seperti penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Makassar. Hal itu disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan data kependudukan.

“Instrumennya karena pemilihnya berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka terkait lokasi TPS diserahkan ke Pemkot, apakah di kantor kelurahan atau di titik lain yang dianggap representatif,” katanya.

Previous Page1234Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pejabat Pemkot dan Pimpinan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi

ARA Harap Perumda Parkir Makassar Punya Kantor Yang Representatif

Juknis Ditetapkan, Ketua RW Tidak Dipilih Langsung Warga Tapi Ketua RT yang Berbeda Wilayah

Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar

Makassar Creatif Hub Dinilai Layak Jadi Role Model Pemberdayaan Anak Muda

TAGGED: KPU, Munafri Arifuddin, Pemilihan RT/RW
admin Oktober 15, 2025 Oktober 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar
Next Article Juknis Ditetapkan, Ketua RW Tidak Dipilih Langsung Warga Tapi Ketua RT yang Berbeda Wilayah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pejabat Pemkot dan Pimpinan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi
Sulsel Oktober 15, 2025
ARA Harap Perumda Parkir Makassar Punya Kantor Yang Representatif
Sulsel Oktober 15, 2025
Juknis Ditetapkan, Ketua RW Tidak Dipilih Langsung Warga Tapi Ketua RT yang Berbeda Wilayah
Sulsel Oktober 15, 2025
Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar
Sulsel Oktober 15, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?