Makassartoday.com, Pangkep – Aktivis lingkungan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya aktivitas pembakaran kapur di kawasan Karst Garts di wilayah Desa Majannang, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep.
Direktur Advokasi Lembaga Mitra Lingkungan Sulawesi Selatan, A Agung Iskandar, menjelaskan, dari informasi masyarakat diketahui bahwa aktivitas pembakaran kapur di kawasan karts Desa Majannang, Kecamatan Balocci, sudah berlangsung tiga tahun.
“Jadi caranya dengan mengikis tebing karts untuk membangun tungku pembakaran kapur dan menambang batuan gampling untuk dijadikan bahan baku pembuatan kapur,” kata A Agung Iskandar.
Ia mengatakan, aktivitas pembakaran kapur karys itu dilakukan oleh CV Saka Utama Abadi. Padahal, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan karst sejak tahun 2023.
“Ini adalah kebanggan kita bersama yang harus dijaga oleh semua stakeholders yang ada, mulai dari masyarakat hingga penentu kebijakan,” ucapanya.
Baca Juga : Geopark Maros-Pangkep dan Pemkot Makassar Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata
Andi Agung menagaskan, pihaknya bersama komunitas pencinta alam Sulsel, telah melakukan pemantauan aktivitas pabrik tersebut dan melakukan wawancara beberapa warga sekitar.
Tidak hanya itu, Andi Agung telah mengomfirmasi ke badan pengelola Geopark Maros – Pangkep. Pengelola memastikan bahwa seluruh bentangan karts Maros – Pangkep merupakan bentangan Karts Geopark.
“Ini berarti kawasan yang menjadi lokasi pabrik kapur tersebut kemungkinan besar merupakan kawasan yang dilindungi,” katanya.
Lembaga Mitra Lingkungan Sulsel dan komunitas pencinta alam Sulsel, masih melakukan investigasi, baik secara perusakan alam, dampak lingkungan sosial, maupun izin eksplorasi pertambangan. Sebab, secara kasat mata, pabrik tersebut melakukan perusakan lingkungan terlebih melakukan perusakan karts.
Dari pantauan tim, Kegiatan penambangan tersebut dapat mengancam kerusakan serius pada ekosistem pegunungan karst dan berpotensi merusak struktur geologi dan mengancam kelestarian situs alam yang menjadi bagian dari Geopark Maros – Pangkep.
“Selain itu menjadi kekhawatiran kita semua bila kerusakan besar terjadi di kawasan tersebut, UNESCO bisa saja mencabut status Geopark Maros Pangkep hal itu akan merugikan kita semua utamanya sektor pariwisata nasional Kemenparkeraf, Disisi lain kegiatan penambangan tersebut juga diduga melanggar UU Minerba,” ungkap Andi Agung.
Dirinya menjelaskan, dari informasi warga sekitar bahwa aktivitas itu telah menyebabkan kerusakan bentuk alam karst, beruoa munculnya debu dan polusi udara di sekitar kawasan dan berdampak merusak ekosistem.
“Dengan adanya informasi dari badan pengelola Geopark, bahwa kawasan tersebut berada di dalam kawasan Geopark, sehingga semestinya dilindungi dan dibatasi dari aktivitas industri yang merusak bentang alam. Jika dilakukan pembiaran akan menjamur pabrik-pabrik yang serupa merusak bentangan karts,” ujar Andi Agung.
Karena itu, lanjut Andi Agung, Advokasi Lembaga Mitra Lingkungan Sulsel dan komunitas pencinta alam Sulsel, mendesak pemerintah dan dinas terkait untuk meninjau izin usaha CV Saka Utama Abadi. Mereka juga meminta kepada pemerintah untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip konservasi kawasan karst dan geopark nasional.
“Jika belum ada tindakan dari pemerintah terkait, terhadap CV Saka Utama Abadi dan melihat hasil investigasi tim Lembaga Mitra Lingkungan membuktikan adanya pelanggaran, kami akan melaporkan kepada penegak hukum yang berwenang untuk di proses,” katanya.
(**)