By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Selebriti > Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selebriti

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata majelis hakim.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.

12Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Vokalis Element Lucky Widja Meninggal Dunia

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Pimpin Pelepasan Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

10 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Sudah 8 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Hingga Hari Keenam

TAGGED: focus, Nikita Mirzani
admin Oktober 28, 2025 Oktober 28, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Appi Singgung Fenomena Speech Delay Saat jadi Pembicara di Perayaan Bulan Bahasa
Next Article Mantan Jaksa KPK Jabat Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Setelah Kemenlu, Munafri Kunjungi Kemendagri, Bahas Kerja Sama dan Percepatan Pembangunan
Sulsel Januari 27, 2026
Asuransi Mikro jadi Penopang UMKM, BRI Insurance Cairkan Klaim Rp140,5 Juta
Bisnis Januari 27, 2026
2 Mahasiswi Saling Cakar Gegera Postingan Medsos Disanski Bersihkan Masjid
Hukum Kriminal Januari 26, 2026
TRC Tertibkan Jukir Liar di Tempat Usaha Pelanggan Parkir Bulanan
Sulsel Januari 26, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?