Makassartoday.com, Jakarta – Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata majelis hakim.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.
