Atas dasar itu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Sebelumnya, JPU juga telah membacakan replik yang menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan awal. Sementara itu, dalam dupliknya, Nikita Mirzani menilai jaksa sudah tidak lagi fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.
(Sumber: BeritaSatu.com)
