By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pansus Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren Bahas Penyempurnaan Pasal
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Pansus Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren Bahas Penyempurnaan Pasal
Sulsel

Pansus Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren Bahas Penyempurnaan Pasal

admin
admin
Share
2 Min Read
Ketua Pansus, Muchlis A. Misbah, serta anggota membahas penyempurnaan pasal Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas Pesantresn bersama tim ahli, perwakilan bagian hukum Pemerintah Kota Makassar, serta instansi terkait, Kamis, (30/10/2025).
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren, menggelar rapat lanjutan di kantor sementara DPRD Makassar (Perumnas), pada Kamis, (30/10/2025).

Dalam rapat kali ini, Pansus memfokuskan pada penyusunan dan penyempurnaan pasal-pasal yang menjadi substansi utama dalam rancangan tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Muchlis A. Misbah, serta anggota ikut disaksikan sejumlah Anggota DPRD Makassar dari berbagai fraksi melalui Via Zoom, bersama tim ahli, perwakilan bagian hukum Pemerintah Kota Makassar, serta instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, masing-masing anggota memberikan masukan terkait redaksi dan substansi pasal, agar peraturan yang dihasilkan nantinya tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Periklanan
Ad imageAd image

Selain itu, beberapa pasal masih akan dibahas lebih lanjut pada rapat berikutnya untuk menyesuaikan dengan hasil harmonisasi dan klarifikasi dari pihak eksekutif.

Rapat berjalan dengan suasana dinamis dan penuh diskusi konstruktif. DPRD Kota Makassar menargetkan pembahasan dapat rampung dalam waktu dekat sebelum tahap finalisasi dan penetapan bersama Pemerintah Kota Makassar.

Sebelumnya, DPRD Makassar telah melaksanakan Rapat Paripurna Pendapat Wali Kota Makassar tentang Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren, pada Selasa (21/10/2025).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi usulan Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren yang menjadi inisiatif dari lembaga DPRD Makassar.

Appi, sapaan akrab Munafri, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap penguatan peran pesantren dalam pembangunan karakter generasi muda. Ia menyebut bahwa pesantren selama ini menjadi benteng moral, pusat pendidikan keagamaan, sekaligus agen pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren telah menjadi pilar pembentukan moral dan intelektual masyarakat. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi dalam memperkuat peran strategis pesantren,” katanya.

Melalui ranperda ini, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan. Fasilitasi infrastruktur pendidikan dan asrama pesantren, Peningkatan kapasitas kelembagaan pesantren.

Serta kolaborasi dalam pembinaan kurikulum berbasis karakter, Kemitraan pesantren dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat. Juga akses pesantren terhadap program pembangunan daerah secara proporsional.

“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kota dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial,” tuturnya.

Editor: Syafril R

You Might Also Like

Wujudkan Bakti Nusantara, 88 Siswa SIP Angkatan 55 Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim

Gelar Bukber di Makassar, Bupati Sidrap Kenang Masa Sulit Saat Menginap di Mes Pemda

Bosowa Peduli Pulang Kampung Bagikan 1000 Paket Sembako di Barru

Warga Adukan Dugaan Pencemaran Limbah Hotel ke DPRD Makassar

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Syahrial, Korban Jatuh dari Tebing Selayar

TAGGED: DPRD Makassar
admin Oktober 30, 2025 Oktober 30, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Appi Pastikan Separuh APBD Makassar Akan Dinikmati UMKM
Next Article PDAM Makassar Lakukan Normalisasi Kualitas Air di Wilayah Mallengkeri
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Bukan di Gedung, NasDem Sulsel Pilih Alam Terbuka Kebun Raya Jompie Jadi Lokasi Konsolidasi Kader
Politik Maret 18, 2026
Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran
Nasional Maret 18, 2026
​Wali Kota Makassar: Takbiran Tidak Dilarang, yang Dilarang Petasan dan Konvoi Jalanan
Metro Maret 18, 2026
Satgas Pangan Klaim Harga Pangan di Makassar Tetap Normal Jelang Lebaran
Metro Maret 18, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?