Makassartoday.com, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Rp 9,5 miliar di Baznas Kota Makassar.
Dugaan korupsi dana hibah Baznas Kota Makassar ini terungkap dari hasil audit, dimana penyaluran dana hibah yang dilakukan tidak sesuai aturan dan peruntukannya.
Kejari Makassar sudah menaikan dugaan korupsi dana hibah ini menjadi penyidikan. Setidaknya sudah 12 orang diperiksa sebagai saksi untuk menemukan anatomi kasus ini.
Sejauh ini, Kejari Makassar telah memeriksa 12 orang sebagai saksi. Mereka di antaranya pengurus Basznas Makassar serta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui teknis penyaluran hingga penggunaan dana hibah.
menyampaikan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.
“Sudah ada 12 saksi yang kami periksa. Pemeriksaan ini kami lakukan sebagai upaya mengungkap potensi penyimpangan dalam penyaluran dana hibah di Baznas Makassar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, kepada wartawan, belum lama ini.
Diketahui, dana hibah Baznas Makassar disalurkan pada periode 2023 hingga 2024 dan seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, termasuk bantuan kepada santri dan santriwati.
Hanya saja, dari hasil penyelidikan kasusnya, dan hasil audit internal mengindikasikan bahwa dana digunakan tidak sesuai peruntukan.
Sejumlah transaksi dan laporan penggunaan dana dinilai janggal dan tidak mencerminkan asas transparansi serta akuntabilitas. Seperti bantuan pendidikan santri yang ternyata digunakan untuk keperluan lain yang tidak relevan.
Kejari Makassar sampai hari ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Arifuddin memastikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut hanya tinggal menunggu watku.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kita tunggu saja kelengkapan alat bukti dan hasil akhir dari proses penyidikan. Nanti akan kami ekspose dan umumkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
(**)

 
			 
                                 
		 
		 
		