Makassartoday.com, Makassar – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta dukungan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dalam penerapan program berkelanjutan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV-AIDS) di Kota Makassar.
Direktur PKBI Sulsel, Andi Iskandar Harun, mengatakan, program penanggulangan HIV-AIDS secara berkelanjutan melalui mekanisme kontrak sosial atau Swakelola Tipe III menjadi solusi konkret, terlebih dukungan pendanaan baik yang bersumber dari APBD maupun pendanaan internasional (global fund transition) saat ini sangat terbatas.
“Dengan terbatasnya alokasi APBD dan berkurangnya bantuan donor internasional, diperlukan mekanisme pendanaan domestik yang lebih berkelanjutan. Solusi yang diusulkan adalah penerapan Swakelola Tipe III sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ucap Andi Iskandar Harun usai audensi dengan Wali Kota Makassar di kantor Balaikota, Senin (3/11/2025).
Iskandar menambahkan, peran Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) seperti LSM dan CBO sangat penting dalam menjangkau populasi kunci yang paling berisiko—seperti pekerja seks, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL), waria, dan pengguna narkoba suntik.
Menurutnya, dengan mekanisme Swakelola Tipe III, pemerintah daerah dapat bekerja sama langsung dengan OMS yang memiliki kompetensi lapangan.
“OMS tidak lagi hanya penerima hibah, tapi menjadi mitra pelaksana resmi pemerintah dengan sistem pelaporan dan akuntabilitas yang jelas,” terang Iskandar.
PKBI Sulsel sebagai Sub-Sub Recipient (SSR) CSS-HR untuk Distrik Makassar, berupaya membangun komitmen bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan OMS agar mekanisme kontrak sosial ini dapat diintegrasikan dalam rencana dan alokasi anggaran OPD tahun 2025.
“Kami berharap dukungan kebijakan dari Wali Kota agar skema ini bisa dijalankan secara formal, menjadi model kolaborasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat sipil,” tambahnya.
Kota Makassar diketahui menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus HIV-AIDS cukup tinggi di Indonesia Timur. Meski upaya penanggulangan yang dijalankan Dinas Kesehatan dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) telah berjalan baik.
Sinergi dengan OMS dinilai sangat krusial untuk menjangkau populasi kunci yang sulit diakses oleh layanan kesehatan konvensional. Melalui pendekatan kolaboratif dan mekanisme kontrak sosial ini, diharapkan Kota Makassar dapat mempercepat pencapaian target “Three Zeroes” pada tahun 2030.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan mengatur lebih luas aspek penanganan HIV, perilaku berisiko, dan isu sosial terkait.
“Dengan berbagai dinamika terjadi, saya pastikan Perda HIV/AIDS akan jalan dan menjadi peraturan daerah di Kota Makassar,” kata Appi, sapaan akrab Munafri.
