Appi menegaskan, dengan adanya Ranperda menjadi regulasi untuk pemerintah dan Dinas Kesehatan bekerja maksimal. Ranperda itu, kata dia, sudah diusulkan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026, sebagai upaya memperkuat kebijakan daerah dalam menekan angka kasus HIV di Kota Makassar.
“Kami selalu upayakan agar penyelesaian persoalan HIV ini menjadi kerja bersama. Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan penerima manfaat program harus saling berkoordinasi. Ini yang kami mohonkan untuk terus mendapat dukungan,” tegas Munafri.
Menurutnya, penanganan HIV/AIDS menjadi perhatian serius Pemkot Makassar, mengingat angka kasus yang relatif dari tahun ke tahun. Untuk itu, diperlukan penanganan lintas sektoral, tidak hanya di level teknis, tetapi juga pada tataran kebijakan dan penganggaran.
“Ini memang menjadi konsen pemerintah karena angkanya semakin tinggi. Dibutuhkan kerja lintas sektoral di internal pemerintah agar persoalan ini bisa benar-benar diatasi,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi itu juga menegaskan, tantangan sosial yang muncul di lapangan, salah satunya kecenderungan sebagian pengidap HIV yang enggan terbuka terkait status kesehatannya.
“Persoalan HIV bisa menjadi lebih fatal karena banyak yang sudah tidak mau mengaku. Baru ketahuan setelah ada operasi atau tindakan,” tuturnya.
“Ini yang butuh sosialisasi masif, baik kepada masyarakat maupun para pengidap HIV sendiri,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan dukungan terhadap pembentukan Perda baru yang lebih komprehensif, mencakup pengaturan terkait perilaku berisiko seperti, pergaulan bebas HIV.
Dari data yang tercatat di Dinas Kesehatan Kota Makassar, angka HIV di Makassar, dari tahun ke tahun terus menurun. Pada tahun 2023 terdapat 1015 kasus, kemudian tahun 2024 menurun menjadi 925 kasus. Selanjutnya, pertengahan tahun 2025, menurun menjadi 454 kasus.
