Makassartoday.com, Makassar — Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan (Forpmahum Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian seorang anggota DPRD Kabupaten Barru berinisial RH.
Massa membawa spanduk berisi tuntutan agar Gubernur Sulsel tidak melindungi oknum Dewan yang diduga terlibat kasus asusila tersebut.
Jenderal Lapangan Forpmahum Sulsel, Wildan Kusuma, mengatakan bahwa desakan itu merujuk pada Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2025 yang merekomendasikan pemberhentian RH.
“Gubernur wajib menindaklanjuti keputusan tersebut. Tidak ada ruang untuk intervensi,” ujar Wildan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan tatib DPRD Provinsi Sulsel, Gubernur harus menindaklanjuti keputusan pemberhentian paling lambat 14 hari setelah menerima salinan resmi dan kemudian menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, bahwa RH diberhentikan Oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru, karena telah terbukti dalam sidang Badan Kehormatan (BK), melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD dalam hal perbuatan asusila.
Wildan menyebut bahwa salinan keputusan sudah diterima Gubernur Sulsel sejak 26 November 2025, namun hingga kini belum ditindaklanjuti dan hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang menyatakan paling lambat 14 hari setelah Keputusan diterima oleh Gubernur Sulsel.
“Kami menduga ada praktik tebang pilih dan kepentingan politik dalam penundaan penerbitan SK Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Barru ini,” katanya.
Perwakilan dari Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel yang menemui massa menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu satu pekan.
“Paling lambat satu minggu akan kami proses. Mohon bersabar,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, massa melakukan aksi simbolis dengan melempar telur ke halaman kantor Gubernur Sulsel. Aksi kemudian ditutup dengan penyampaian komitmen bahwa mereka akan kembali menggelqr aksi jika tuntutan tidak dipenuhi.
Editor: Ariel
