Makassartoday.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar melalui Direktur Operasional (Dirops), Andi Ryan Adrianto, menghadiri rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishib) Makassar terkait penataan dan penertiban parkir di lima ruas jalan yang masuk dalam daftar prioritas penindakan tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, menyepakati dua poin penting yang akan menjadi langkah strategis dalam penataan kawasan parkir di Kota Makassar.
Pertama, akan dibentuk tim gabungan yang melibatkan Perumda Parkir Makassar Raya, Kepolisian, Dishub, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya.
Tim ini akan bekerja bersama dalam upaya penataan dan penertiban pada titik-titik yang kerap terjadi pelanggaran parkir maupun pelanggaran lalu lintas.
Dirops Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto menjelaskan, bahwa di dalam Perwali Nomor 64 Tahun 2011 terdapat lima ruas jalan yang sama sekali tidak di perkenankan dijadikan lokasi parkir.
Lima ruas jalan tersebut, masing-masing Jl. Petarani, Jl. A Yani, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Sam Ratulangi dan Jl. Sultan Alauddin.
Kelima ruas ini akan menjadi sasaran utama penertiban secara terpadu. “Tim gabungan ini penting agar ketika kita turun penertiban, semua bergerak serentak. Jika ditemukan jukir yang tidak resmi, Perumda Parkir dapat langsung melakukan klarifikasi dan memastikan status jukir tersebut,” ujar Ryan.
Kedua, dibentuk pula grup koordinasi berbasis WhatsApp untuk memastikan seluruh persoalan parkir dapat dikomunikasikan secara cepat.
Menurut Ryan, langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi saling lempar tanggung jawab antar-instansi. “Selama ini koordinasi sebenarnya sudah berjalan, hanya saja ada oknum yang memanfaatkan situasi seolah-olah hubungan kami tidak harmonis,sehingga Dengan adanya grup koordinasi ini, semua persoalan bisa segera ditindaklanjuti,” tambah dia.
Terkait keberadaan juru parkir ilegal, Perumda Parkir Makassar menegaskan, telah memberikan peringatan dan pembinaan kepada sekitar 50 orang, dan 10 di antaranya telah mendapatkan pembinaan lanjutan.
Jika pelanggaran terus terulang, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan dilanjutkan ke ranah pidana. “Selama ini kami masih memberikan sanksi berupa surat peringatan. Tapi kalau sudah berulang dan tidak mengindahkan aturan, maka langkah hukum adalah opsi yang akan ditempuh,” tegasnya.
Kendati demikian, lebih jauh, Perumda Parkir Makassar berharap penataan parkir semakin maksimal dan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
(**)
