Makassartoday.com, Makassar – Aspek ketertiban dan pelayanan menjadi kunci. Parkir adalah wajah kota, sehingga harus dikelola profesional sekaligus memberikan nilai tambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Kabag Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul Baharuddin, saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum, yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, di Hotel Grand Maleo, Senin (24/11/2025).
Asrul Baharudin, menjelaskan bahwa substansi Perda Nomor 17 Tahun 2006, menitikberatkan pada tiga hal utama, yakni ketertiban parkir, pelayanan maksimal, serta kontribusi terhadap PAD dari sektor jasa parkir.
Ia memaparkan sejumlah program prioritas yang tengah dijalankan jajaran Direksi Perumda Parkir, antara lain pembentukan Satgas Parkir, Satgas Uji Petik, pelatihan juru parkir, rompinisasi, serta perluasan penggunaan pembayaran parkir non-tunai dengan QRIS.
Baca Juga: Perumda Parkir Makassar Maksimalkan Penertiban di 5 Ruas Jalan Bebas Parkir
“Pilot project pembayaran QRIS sudah berjalan di Jalan WR Supratman dan Somba Opu, dan hasilnya cukup positif,” jelasnya.
Asrul juga menyoroti persoalan klasik di lapangan yakni keberadaan “jukir hantu”, yaitu juru parkir yang tidak berada di lokasi saat kendaraan datang namun muncul saat pengendara hendak pergi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Perumda Parkir Makassar telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) pada September lalu agar juru parkir memahami SOP serta memberikan pelayanan yang lebih profesional.
Selain itu, pihaknya juga melakukan program rompinisasi, yaitu pemberian rompi kuning khusus bagi juru parkir sebagai tanda bahwa mereka tersirtifikasi dan terdaftar resmi.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Kontrak Perumda Parkir Makassar Jalani Asement Peningkatan SDM
“Rompinya berwarna kuning sebagai tanda jukir itu resmi dan tersertifikasi. Dengan ini, kita berharap tidak ada lagi jukir hantu,” pungkas Asrul.
Sementara Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, dalam sosialisasi tersebut, menekankan pentingnya Perda Nomor 17 Tahun 2006 sebagai payung hukum untuk menciptakan ketertiban parkir dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.
Dia berharap, sosialisasi ini diharapkan semakin memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait aturan parkir, serta mendorong terwujudnya tata kelola parkir yang tertib, modern, dan memberikan manfaat bagi Kota Makassar.
(**)
