By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama Tapi Haram Karena Rugikan Perempuan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Islam > MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama Tapi Haram Karena Rugikan Perempuan
Islam

MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama Tapi Haram Karena Rugikan Perempuan

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi menikah./Foto: int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan kembali posisi MUI terkait praktik nikah siri yang masih banyak terjadi di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis nikah siri yang kerap dipahami berbeda oleh masyarakat. Istilah nikah siri sendiri mengacu pada dua bentuk.

Pertama, pernikahan yang secara agama memenuhi syarat dan rukun, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil Nafis kepada MUIDigital dikutip dari situs resmi mui.or.id, Jumat (28/11/2025).

Kedua, nikah yang bahkan tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara diam-diam. Namun, Kiai Cholil menggarisbawahi bahwa yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah nikah yang tidak dicatatkan di KUA meski sah secara agama.

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari istihsan atau tindakan baik untuk menjaga hak-hak suami, istri, dan anak.

Kiai Cholil menjelaskan bahwa MUI memandang nikah siri sah secara agama, namun dalam praktiknya justru menimbulkan banyak mudarat, terutama terhadap perempuan dan anak.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan agar masyarakat menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan yang tercatat resmi di negara.

Kiai Cholil menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari penyempurnaan akad karena membawa implikasi hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi anak.

Kiai Cholil Nafis juga memberikan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang berujung kepada pernikahan siri.

“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan laki-laki dan perempuan, tetapi membina rumah tangga dan mencetak generasi. Karena itu, ia menekankan pentingnya pernikahan yang jelas statusnya secara agama maupun negara.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

MUI Keluarkan Fatwa: Orang Kaya Pakai Elpiji dan BBM Bersubsidi Haram!

Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?

Sunnah-Sunnah dan Larangan dalam Salat Idul Adha

Tata Cara Melamar Wanita dalam Islam

20 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2024

TAGGED: MUI
admin November 28, 2025 November 28, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Appi Gandeng Jepang untuk Teknologi Mitigasi Banjir di Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Gandeng Jepang untuk Teknologi Mitigasi Banjir di Makassar
Sulsel November 28, 2025
Ketua Satgas Karang Taruna Sulsel Imbau Pemilihan RT/RW Bebas Intervensi
Sulsel November 27, 2025
Dewan Warning Lurah dan Camat Tak Cawe-cawe di Pemilihan Ketua RT/RW
Sulsel November 26, 2025
Rancangan APBD Makassar Tahun 2026 Masih Butuh Penyempurnaan
Sulsel November 26, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?