Makassartoday.com, Jakarta — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan kembali posisi MUI terkait praktik nikah siri yang masih banyak terjadi di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis nikah siri yang kerap dipahami berbeda oleh masyarakat. Istilah nikah siri sendiri mengacu pada dua bentuk.
Pertama, pernikahan yang secara agama memenuhi syarat dan rukun, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil Nafis kepada MUIDigital dikutip dari situs resmi mui.or.id, Jumat (28/11/2025).
Kedua, nikah yang bahkan tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara diam-diam. Namun, Kiai Cholil menggarisbawahi bahwa yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah nikah yang tidak dicatatkan di KUA meski sah secara agama.
“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari istihsan atau tindakan baik untuk menjaga hak-hak suami, istri, dan anak.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa MUI memandang nikah siri sah secara agama, namun dalam praktiknya justru menimbulkan banyak mudarat, terutama terhadap perempuan dan anak.
“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.
Oleh karena itu, MUI merekomendasikan agar masyarakat menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan yang tercatat resmi di negara.
Kiai Cholil menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari penyempurnaan akad karena membawa implikasi hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi anak.
Kiai Cholil Nafis juga memberikan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang berujung kepada pernikahan siri.
“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan laki-laki dan perempuan, tetapi membina rumah tangga dan mencetak generasi. Karena itu, ia menekankan pentingnya pernikahan yang jelas statusnya secara agama maupun negara.
“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.
(**)
