Selain itu, optimalisasi anggaran di tengah penyesuaian dana transfer daerah Badan Anggaran mencermati adanya penurunan target pendapatan daerah pada APBD 2026, termasuk dampak penyelesaian dana transfer dari pusat yang menyebabkan penyesuaian pada belanja daerah.
“Untuk itu, SKPD memaksimalkan anggaran yang tersedia dengan memprioritaskan efisiensi serta mengarahkan belanja pada program yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” imbuh dia.
Politisi Demokrat itu menegaskan, bahwa seluruh fraksi di Badan Anggaran memberikan dukungan penuh terhadap program strategis Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Sehingga SKPD juga diminta memastikan anggaran digunakan untuk penajaman Program Prioritas Pemkot Makassar, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), perluasan perlindungan pekerja rentan, hingga penguatan urban farming dan pemberdayaan UMKM.
Badan Anggaran turut menyampaikan hasil pembahasan Ranperda APBD 2026 yang telah disepakati, yakni Pendapatan Daerah Rp 4,6 triliun lebih
Ray menegaskan, setelah seluruh syarat dan mekanisme pembahasan dipenuhi, Badan Anggaran DPRD Kota Makassar secara resmi mengusulkan agar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami mengusulkan agar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 disetujui menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
“Semoga pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar secara keseluruhan,” tutupnya.
Diketahui, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan pada rapat tersebut, sebagai berikut.
Pertama, pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp4.695.138.820.000,00 (Empat Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Miliar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Kemudian, belanja Daerah direncanakan mencapai Rp5.175.138.820.000,00 (Lima Triliun Seratus Tujuh Puluh Lima Miliar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sehingga terdapat defisit sebesar Rp480.000.000.000,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Miliar Rupiah).
Sedangkan, untuk menutup defisit tersebut, Pembiayaan Daerah disusun dengan. Penerimaan Pembiayaan Rp480.000.000.000,00, sedangkan pengeluaran Pembiayaan Rp0,00, dan pembiayaan Netto Rp480.000.000.000,00.
Dengan demikian, seluruh kebutuhan belanja dapat ditutupi, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada tahun berkenaan tercatat Rp0,00.
(**)
