Pemerintah Kota Makassar menargetkan percepatan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2026 melalui penayangan lebih awal Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Kepala Bagian Layanan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar, Muh. Sybli, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab keterlambatan realisasi belanja selama ini adalah lambatnya pengajuan dokumen administrasi, termasuk RUP yang kerap baru ditayangkan pada bulan April atau Mei.
“Kalau kita lihat hasil evaluasi pelaksanaan, khususnya belanja barang dan jasa, banyak sekali penyebab keterlambatannya. RUP itu kadang baru ditayangkan bulan empat atau lima,” ujar Sybli.
Ia menjelaskan berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025—perubahan kedua atas Perpres 16/2018—RUP sebenarnya sudah dapat ditayangkan segera setelah adanya persetujuan KUA–PPAS antara kepala daerah dan DPRD. Dengan demikian, Pemkot Makassar sudah bisa menayangkan RUP pada Desember 2025.
“Perpres memberi ruang bahwa RUP bisa ditayangkan setelah persetujuan KUA–PPAS. Artinya sejak minggu ini atau Desember, RUP sudah bisa ditayangkan. Ini agar proses pemilihan dan persiapan pengadaan dapat dimulai sejak Desember. Inilah yang disebut tender dini,” jelasnya.
Syibli menegaskan percepatan tersebut merupakan strategi penting untuk memastikan pengadaan dapat berjalan tepat waktu begitu tahun anggaran dimulai. Selain itu, langkah ini mengikuti amanat regulasi yang menekankan efisiensi dan percepatan pelaksanaan pengadaan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pencermatan terhadap usulan Program Strategis Daerah (PSD) yang diajukan berbagai OPD. Namun, penetapan akhir apakah suatu paket termasuk kategori strategis tetap berada pada kewenangan Bappeda.
“Kami hanya melakukan pencermatan. Kami melihat visi misi wali kota, RPJMD, dan output paket-paket strategis. Tapi penentuan apakah itu betul-betul PSD, itu kewenangan Bappeda,” terangnya.
Sybli menyebutkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi paket-paket strategis kepada sembilan OPD. Ia berharap proses review RUP dapat selesai sesuai jadwal sehingga penayangan dapat dilakukan pada minggu ketiga Desember.
“Paling tidak Kamis ini (4 Desember) review RUP sudah selesai. Hari Senin RUP bisa tayang. Minggu ketiga Desember sudah harus tayang RUP, sebagai bukti keseriusan Pemkot Makassar dalam transparansi pengadaan,” ujarnya.
Dengan penayangan RUP lebih awal, Pemkot Makassar menargetkan tender dini dapat dimulai pada Desember. Proses pemilihan penyedia bisa berjalan mulai 7 Desember, sementara penandatanganan kontrak tetap menunggu pengesahan DPA pada Januari 2026.
“Desember sudah bisa tender dini. Persiapan pengadaan mulai tanggal 7 sudah bisa berjalan. Kontrak akan ditandatangani setelah DPA disahkan Januari 2026,” katanya.
(**)
