By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pemkot Makassar Percepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa 2026, Tender Dimulai Desember Ini
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Pemkot Makassar Percepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa 2026, Tender Dimulai Desember Ini
Sulsel

Pemkot Makassar Percepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa 2026, Tender Dimulai Desember Ini

admin
admin
Share
6 Min Read
Rapat koordinasi percepatan roses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 di Ruang Sekda Kantor Balaikota, Senin (1/12/2025)./Foto:Hms
SHARE

Pemerintah Kota Makassar menargetkan percepatan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2026 melalui penayangan lebih awal Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Kepala Bagian Layanan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar, Muh. Sybli, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab keterlambatan realisasi belanja selama ini adalah lambatnya pengajuan dokumen administrasi, termasuk RUP yang kerap baru ditayangkan pada bulan April atau Mei.

“Kalau kita lihat hasil evaluasi pelaksanaan, khususnya belanja barang dan jasa, banyak sekali penyebab keterlambatannya. RUP itu kadang baru ditayangkan bulan empat atau lima,” ujar Sybli.

Ia menjelaskan berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025—perubahan kedua atas Perpres 16/2018—RUP sebenarnya sudah dapat ditayangkan segera setelah adanya persetujuan KUA–PPAS antara kepala daerah dan DPRD. Dengan demikian, Pemkot Makassar sudah bisa menayangkan RUP pada Desember 2025.

“Perpres memberi ruang bahwa RUP bisa ditayangkan setelah persetujuan KUA–PPAS. Artinya sejak minggu ini atau Desember, RUP sudah bisa ditayangkan. Ini agar proses pemilihan dan persiapan pengadaan dapat dimulai sejak Desember. Inilah yang disebut tender dini,” jelasnya.

Syibli menegaskan percepatan tersebut merupakan strategi penting untuk memastikan pengadaan dapat berjalan tepat waktu begitu tahun anggaran dimulai. Selain itu, langkah ini mengikuti amanat regulasi yang menekankan efisiensi dan percepatan pelaksanaan pengadaan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pencermatan terhadap usulan Program Strategis Daerah (PSD) yang diajukan berbagai OPD. Namun, penetapan akhir apakah suatu paket termasuk kategori strategis tetap berada pada kewenangan Bappeda.

“Kami hanya melakukan pencermatan. Kami melihat visi misi wali kota, RPJMD, dan output paket-paket strategis. Tapi penentuan apakah itu betul-betul PSD, itu kewenangan Bappeda,” terangnya.

Sybli menyebutkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi paket-paket strategis kepada sembilan OPD. Ia berharap proses review RUP dapat selesai sesuai jadwal sehingga penayangan dapat dilakukan pada minggu ketiga Desember.

“Paling tidak Kamis ini (4 Desember) review RUP sudah selesai. Hari Senin RUP bisa tayang. Minggu ketiga Desember sudah harus tayang RUP, sebagai bukti keseriusan Pemkot Makassar dalam transparansi pengadaan,” ujarnya.

Dengan penayangan RUP lebih awal, Pemkot Makassar menargetkan tender dini dapat dimulai pada Desember. Proses pemilihan penyedia bisa berjalan mulai 7 Desember, sementara penandatanganan kontrak tetap menunggu pengesahan DPA pada Januari 2026.

“Desember sudah bisa tender dini. Persiapan pengadaan mulai tanggal 7 sudah bisa berjalan. Kontrak akan ditandatangani setelah DPA disahkan Januari 2026,” katanya.

(**)

Previous Page12
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

TRC Perumda Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar di Jalan Sunu

Dianggap jadi Penghambat Fungsi GOR Sudiang, PK5 di Jalan Pajjaiang Ditertibkan

Dinsos Makassar Lengkapi 6 Unit Mobil TRC Saribattang untuk Penanganan Anjal

Puluhan Pegawai Perumda Parkir Makassar Terima SK Kontrak Kerja 2026

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Meningkat Signifikan

TAGGED: Andi Zulkifly, Pemkot Makassar
admin Desember 1, 2025 Desember 1, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dispar Makassar Serahkan 25 Unit Gerobak Baru untuk PK5 Losari
Next Article PORDI Sukses Gelar Turnamen Domino Celebes Cup 2025 di Kendari, Didukung Sponsor Utama Higgs Games Island
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Prabowo Dorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional
Nasional Januari 15, 2026
TRC Perumda Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar di Jalan Sunu
Sulsel Januari 14, 2026
Dianggap jadi Penghambat Fungsi GOR Sudiang, PK5 di Jalan Pajjaiang Ditertibkan
Sulsel Januari 14, 2026
Dinsos Makassar Lengkapi 6 Unit Mobil TRC Saribattang untuk Penanganan Anjal
Sulsel Januari 14, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?