Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan teknis dan kebijakan berada di bawah kewenangan Wali Kota Makassar.
“Tentu kolaborasi akan berjalan erat. Kementerian Agama memfasilitasi, tetapi eksekusi dan kebijakan tetap berada di tangan Pak Wali sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sedangkan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Wakaf di Kota Makassar.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran.
Munafri menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemkot Makassar siap mensupport pembentukan Badan Wakaf, selama seluruh mekanisme dan regulasi yang berlaku telah dipenuhi secara lengkap.
“Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Tetapi saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang belum rampung,” ujar Munafri Arifuddin.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pembentukan badan tersebut belum disertai dengan penandatanganan akta notaris dan kelengkapan legal lainnya. Menurutnya, jika tak dilengkapi, hal tersebut akan menimbulkan persoalan pertanggungjawaban.
Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang lengkap, Munafri optimistis Badan Wakaf dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kemaslahatan umat di Kota Makassar.
“Perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini harus ada dulu,” imbuh Appi.
(**)
