By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Sidang Tipikor Agus Fitrawan, Ahli Hukum: Bedakan Fraud dan Miss Management dalam Kredit Konstruksi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Sidang Tipikor Agus Fitrawan, Ahli Hukum: Bedakan Fraud dan Miss Management dalam Kredit Konstruksi
Hukum Kriminal

Sidang Tipikor Agus Fitrawan, Ahli Hukum: Bedakan Fraud dan Miss Management dalam Kredit Konstruksi

admin
admin
Share
3 Min Read
Sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan MS, ST, Kamis (18/12/2025)./Foto:ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan MS, ST, Kamis (18/12/2025). Sidang dengan Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Juajir Sumardi.

Sidang dipimpin majelis hakim Tipikor PN Makassar dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agus Fitrawan, serta kuasa hukum terdakwa. Agenda persidangan hari ini meliputi pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof Juajir Sumardi menjelaskan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sektor perbankan merupakan ranah internal perbankan dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.

“Pelanggaran SOP harus dilihat dalam konteks pengawasan internal perbankan. Tidak semua pelanggaran SOP otomatis masuk kategori tindak pidana,” ujar Prof. Juajir di persidangan.

Ahli juga menegaskan adanya perbedaan konsekuensi hukum antara fraud dan miss management. Menurutnya, fraud mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat, sedangkan miss management lebih berkaitan dengan kesalahan tata kelola yang tidak selalu berimplikasi pidana.

Terkait penilaian kerugian keuangan negara, Prof Juajir menyampaikan bahwa penetapan kerugian negara belum dapat dilakukan apabila masih terdapat upaya hukum atau proses penyelesaian yang belum selesai, termasuk upaya perdata.

Ia menambahkan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penerapannya harus menjadi jalan terakhir apabila mekanisme hukum lain, khususnya perdata dan administrasi, belum tuntas ditempuh.

Dari perspektif hukum perjanjian, saksi ahli menegaskan bahwa dana kredit yang tidak kembali ke bank merupakan tanggung jawab penuh debitur, sepanjang perjanjian kredit tersebut dibuat secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Perjanjian kredit yang sah menjadi hukum bagi para pihak. Jika terjadi kredit macet, maka pihak debiturlah yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Prof Juajir juga menjelaskan konsekuensi surat kuasa dalam perspektif hukum administrasi. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan berdasarkan surat kuasa adalah pemberi kuasa, bukan penerima kuasa, karena surat kuasa bersifat mandat.

Lebih lanjut, Prof Juajir mengingatkan bahwa apabila setiap kredit macet langsung dinilai sebagai kerugian keuangan negara tanpa pembuktian adanya fraud, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam industri perbankan.

Dalam konteks miss management, ahli menyebut bahwa kerugian keuangan negara hanya dapat diukur apabila terdapat pengurangan dividen yang seharusnya diterima pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik saham bank.

“Jika tidak ada pengurangan dividen yang nyata, maka klaim kerugian keuangan negara harus diuji secara cermat,” tegasnya.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang melibatkan mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Agus Fitrawan didampingi penasehat hukum dari Law Firm Rudal & Partners, Nurhalim, S.H., dan Andi Emi Wulansari AM, S.H., M.H., sidang tersebut akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Minta Dukungan Kejati Sulsel

Buronan Kejari Jayapura Diciduk di Makassar

Enam Remaja Pembakar Belasan Rumah di Sapiria jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah di Kabupaten Gowa Dijebloskan ke Penjara

Bilqis, Bocah Korban Penculikan di Makassar Kembali ke Pelukan Keluarga

TAGGED: Kasus Korupsi, Pengadilan Negeri Tipikor
admin Desember 18, 2025 Desember 18, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wali Kota Makassar Larang Petasan dan Konvoi di Malam Tahun Baru
Next Article Minim Aktivitas Pemangkasan Pohon pada Jaringan Listrik, PLN Sulselrabar Sebut Pertimbangan Ekosistem
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kebijakan Libur Nataru, Pemerintah Berlakukan FWA Tiga Hari Bagi ASN
Nasional Desember 18, 2025
Minim Aktivitas Pemangkasan Pohon pada Jaringan Listrik, PLN Sulselrabar Sebut Pertimbangan Ekosistem
Sulsel Desember 18, 2025
Wali Kota Makassar Larang Petasan dan Konvoi di Malam Tahun Baru
Sulsel Desember 17, 2025
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp430 Miliar untuk Perbaikan 13 Ruas Jalan, Dimulai dari Hertasning
Sulsel Desember 17, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?