Makassartoday.com, Makassar – Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penertiban parkiran kendaraan yang menggunakan bahu jalan berupa gembok roda di depan Toko Alaska, Jalan Pengayoman, pada Senin (22/12/2025).
Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang mengatakan mobil yang digembok akan diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Gembok baru akan dibuka petugas setelah surat tilang elektronik keluar.
Baca Juga: Perumda Parkir Bantah Isu Parkir Lapis Dua di Insiden Alaska
“Iye, nanti kalau sudah ada tulang elektronik baru gambok roda bisa kami buka,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, pihak Dishub Makassar telah melakukan imbauan kepada pengguna kendaraan, termasuk juru parkir di lokasi tersebut agar tidak menggunakan bahu jalan.
“Kemarin anggota sudah turun ke lokasi mengimbau jukir dan pengendara agar memarkir di area parkir yang sudah disiapkan di belakang Toko Lavita, namun sepertinya imbauan tersebut tidak diindahkan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, terjadi insiden keributan antara seorang pengendara dengan oknum jukir di depan toko Alaska.
Insiden tersebut viral di media sosial lantaran pengendara tersebut keberatan oleh aktivitas parkir di bahu jalan yang memicu kemacetan lalu lintas di ruas Jalan Pengayoman.
(**)
