By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Eks Kajari Enrekang jadi Tersangka Kasus Suap di Penanganan Perkara Baznas
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Eks Kajari Enrekang jadi Tersangka Kasus Suap di Penanganan Perkara Baznas
Hukum Kriminal

Eks Kajari Enrekang jadi Tersangka Kasus Suap di Penanganan Perkara Baznas

admin
admin
Share
1 Min Read
Mantan Kajari Enrekang berinisal P mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pada penanganan perkara Baznas./Foto: dok Kejagung
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penahanan yang dilakukan pada Senin (22/12/2025) terhadap tersangka P, terkait dengan perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Penahanan terhadap tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, dan sebab itu tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (23/12/2025).

Tim penyidik juga menjelaskan bahwasannya untuk kepentingan penyidikan terkait dengan kasus tersebut, tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

UMK Makassar 2026 Resmi Ditetapkan Rp4,14 Juta

Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar, Supratman

Viral Aplikasi Matel Berisi Data Pribadi Nasabah, Digunakan untuk Intimidasi di Jalanan

Kebijakan Libur Nataru, Pemerintah Berlakukan FWA Tiga Hari Bagi ASN

Sidang Tipikor Agus Fitrawan, Ahli Hukum: Bedakan Fraud dan Miss Management dalam Kredit Konstruksi

TAGGED: focus, Kejaksaan Agung
admin Desember 24, 2025 Desember 23, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dishub Makassar Gembok Mobil Parkir Bahu Jalan depan Alaska
Next Article Gelar Diskusi Akhir Tahun 2025, DPRD Makassar Usung Tema ‘Membaca Isu, Merespon Aspirasi’
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

UMK Makassar 2026 Resmi Ditetapkan Rp4,14 Juta
Sulsel Desember 24, 2025
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra
Nasional Desember 24, 2025
Gelar Diskusi Akhir Tahun 2025, DPRD Makassar Usung Tema ‘Membaca Isu, Merespon Aspirasi’
Sulsel Desember 24, 2025
Dishub Makassar Gembok Mobil Parkir Bahu Jalan depan Alaska
Sulsel Desember 22, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?