Munafri menegaskan bahwa pengelolaan infrastruktur IT tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh masing-masing SKPD tanpa tata kelola yang jelas. Menurutnya, secara regulasi nasional, pengelolaan sistem informasi pemerintahan harus berada dalam satu kerangka governance yang terkoordinasi.
“Secara regulasi nasional, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan SKPD membangun infrastruktur IT secara independen tanpa governance dari Dinas Kominfo,” tegas Munafri.
Ia menjelaskan, sentralisasi server dan aplikasi di bawah koordinasi Dinas Kominfo akan memastikan keamanan data, kesinambungan layanan, serta keseragaman standar sistem yang digunakan di seluruh perangkat daerah.
Selain itu, integrasi ini juga akan meminimalkan duplikasi aplikasi, menekan biaya operasional, serta memudahkan pengawasan dan pengendalian sistem digital pemerintahan.
“Kita ingin pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik, lebih cepat, dan lebih aman. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah bisa bekerja lebih efisien dan akuntabel,” jelasnya.
Kebijakan integrasi server IT ini juga sejalan dengan pengembangan Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+) sebagai Super Apps layanan publik, yang menghubungkan seluruh layanan SKPD dalam satu platform bersama.
Munafri menegaskan pentingnya komitmen seluruh SKPD untuk mendukung kebijakan tersebut dan meninggalkan pola kerja sektoral dalam pengelolaan teknologi informasi.
“Ini bukan soal kewenangan, tetapi soal pelayanan. Semua harus bergerak dalam satu sistem,” tegasnya.
Dalam arahannya, Munafri menekankan bahwa integrasi tidak berarti seluruh tanggung jawab pengelolaan IT diserahkan sepenuhnya kepada Diskominfo, sementara SKPD lepas tangan.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem terintegrasi, tetap ada pembagian peran yang jelas antara Diskominfo dan masing-masing SKPD.
“Pada saat terintegrasi, ada tugasnya Kominfo dan ada tugasnya SKPD. Bukan berarti semuanya diserahkan ke Kominfo lalu SKPD tinggal diam,” tuturnya.
“Tetap ada bagian yang harus dijaga di masing-masing SKPD, terutama perangkat dan gadget yang secara fisik masih berada di unit kerja,” lanjut Munafri.
