Jumlah data ini, disampaikan setelah melewati tanggal 31 Desember 2025 dan memasuki awal tahun 2026, menyusul rampungnya seluruh tahapan pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi.
Ditegaskan, keterlambatan penyampaian data kepada publik bukan tanpa alasan, melainkan karena seluruh data harus melalui proses yang ketat untuk memastikan akurasi, keabsahan, serta menghindari terjadinya duplikasi antarunit layanan.
“Sumber data layanan pada tahun 2025, sumber data penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar, tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Menurutnya, jika pada 2024 data hanya bersumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan.
Sumber data yakni, UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar khusus layanan konseling, serta Shelter Warga yang tersebar di tingkat kelurahan.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk sebanyak 100 shelter warga di kelurahan sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat.
Meski demikian, masih terdapat tantangan pada 50 kelurahan lainnya yang belum memiliki shelter warga.
“Hanya saja, penanganan kasus tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di tingkat wilayah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA apabila kasus tergolong berat dan membutuhkan penanganan lanjutan,” ungkapnya.
dokter Ita menjelaskan, proses pengolahan dan alur pencatatan kasus. Dimana, seluruh data yang masuk ke DPPPA Kota Makassar terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi dan validasi untuk memastikan keakuratan informasi serta mencegah terjadinya pencatatan ganda.
Setelah itu, data dari seluruh unit layanan diintegrasikan ke dalam satu basis data terpadu DPPPA Kota Makassar tahun 2025.
Alur penginputan data kasus dimulai dari registrasi pelaporan, pemberian layanan internal dan eksternal, proses monitoring dan evaluasi, layanan lanjutan, hingga terminasi kasus.
“Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar pencatatan resmi kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar,” tuturnya.
