Dan penyalahgunaan kekuasaan 17 kasus, iming-iming 7 kasus, serta penyekapan 1 kasus. Sementara itu, lokasi kejadian paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga.
Selain itu, kasus juga banyak terjadi di fasilitas umum sebanyak 232 kasus atau 37,7 persen, hotel atau tempat kos sebanyak 62 kasus atau 10,1 persen.
“Kasus di Sekolah sebanyak 38 kasus atau 6,2 persen, tempat kerja sekitar 11,18 persen, dunia maya sebanyak 12 kasus atau 1,9 persen, serta kampus sebanyak 3 kasus atau 0,5 persen,” sebutnya.
Sebagai catatan akhir, DPPPA Kota Makassar menegaskan adanya komitmen kuat dari pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA.
DP3A Kota Makassar, juga menunjukkan komitmennya melalui visi dan misi MULIA Wali Kota Makassar yang menjamin perlindungan serta pemenuhan hak anak.
Selain itu, Kota Makassar telah menerapkan keadilan restoratif melalui Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023, memperluas akses layanan dengan penambahan Shelter Warga dari 103 kelurahan menjadi 153 kelurahan.
Serta memperkuat kerangka regulasi dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Begitu pun, penguatan jejaring juga terus dilakukan melalui kerja sama dengan NGO, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan kelompok pemuda, termasuk mendorong pembentukan Satgas PPKS di kampus.
“Kami mengajak semua melakukan, kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masif turut meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berani melapor,” pungkasnya.
(**)
