Memasuki tahap perencanaan pada Januari hingga Februari 2026, dilakukan pembentukan tim pelaksana, penyusunan dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, serta koordinasi dan konsolidasi internal dan eksternal.
Selanjutnya pada tahap persiapan yang berlangsung Maret hingga April 2026, Pemkot Makassar membentuk tim kegiatan pengadaan tanah, menunjuk tim appraisal untuk penentuan nilai ganti rugi, serta melakukan verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan tanah.
Tahap pelaksanaan dijadwalkan pada Mei 2026, yang meliputi pengadaan tanah secara langsung dengan pihak yang berhak, proses negosiasi, serta pembayaran ganti rugi.
Sementara tahap penyerahan akan dilakukan pada Juni 2026, berupa penyerahan dokumen legalitas tanah yang telah dibebaskan serta peralihan atau pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Kami berharap pada Juni seluruh dokumen legalitas tanah sudah selesai dan status kepemilikannya resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegas Sri Sulsilawati.
Terkait anggaran, Sri Sulsilawati menyebutkan bahwa Pemkot Makassar hanya menangani pembiayaan pengadaan lahan. Untuk tahun anggaran 2026, nilai pengadaan lahan belum bisa disampaikan.
Lanjut dia, berdasarkan hasil penilaian tim appraisal beregister, untuk tiga bidang tanah yang akan dibebaskan nilainya berkisar kurang lebih miliaran.
Ia menjelaskan, penentuan nilai tersebut dilakukan setelah tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), pemerintah kecamatan, kelurahan, serta mengacu pada visibility study dan desain jembatan yang telah disiapkan.
“Awalnya ada lima bidang tanah berdasarkan data dari kecamatan. Namun setelah turun langsung ke lapangan dan mencocokkan dengan gambar desain dan visibility study, mengerucut menjadi tiga bidang yang benar-benar terdampak,” jelasnya lagi.
Dari tiga bidang tersebut, dua di antaranya terdapat bangunan rumah warga, sementara satu bidang lainnya merupakan lahan kosong.
