By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pendataan Objek dan Wajib Pajak PBB-P2, Retribusi Kebersihan Hingga Kebocoran Air PDAM Makassar Masuk Temuan BPK
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Pendataan Objek dan Wajib Pajak PBB-P2, Retribusi Kebersihan Hingga Kebocoran Air PDAM Makassar Masuk Temuan BPK
Sulsel

Pendataan Objek dan Wajib Pajak PBB-P2, Retribusi Kebersihan Hingga Kebocoran Air PDAM Makassar Masuk Temuan BPK

admin
admin
Share
7 Min Read
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu (kiri) bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (kanan) berbincang sebelum Serah Terima LHP di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Senin (19/1/2026)./Foto: Hms
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2025 kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Senin (19/1/2026).

Pada periode pemeriksaan ini, BPK Perwakilan Sulsel, melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis yang meliputi pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset daerah pada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar,  pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025, serta pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, membeberkan temuan pihaknya, antara lain tingginya tingkat kehilangan air di luar ketentuan, pengelolaan pendapatan air yang belum optimal, serta perizinan pengambilan air baku yang belum sepenuhnya dipenuhi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar direksi perusahaan air minum melakukan pengendalian kebocoran air.

Periklanan
Ad imageAd image

“Serta mengoptimalkan pendapatan, menyusun regulasi turunan sesuai ketentuan, serta menyelesaikan perizinan pengambilan air baku,” saran dia.

Temuan lain pada hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BPK menemukan bahwa pendataan objek dan wajib pajak PBB-P2 serta retribusi layanan kebersihan belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah.

“Sehingga, kami BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah,” ungkapnya.

Keempat, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah pada beberapa pemerintah kabupaten.

Dalam pemeriksaan ini ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan belanja dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta standar biaya yang berlaku.

BPK mendorong kepala daerah untuk segera menyesuaikan regulasi internal, memperbaiki tata kelola belanja, dan memastikan seluruh pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Winner Franky menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas melalui penyusunan rencana aksi nyata.

BPK menginginkan tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia menekankan LHP yang diserahkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran. Dan pengawasan, khususnya dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi oleh kepala daerah.

“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” tutup Winner Franky. 

123Next Page

You Might Also Like

Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Panakkukang

Andi Sudirman Dukung Penertiban PKL Makassar: Jangan Ada Bahu Jalan Jadi Lapak

Setahun Kepemimpinan MULIA, 8.854 Tenaga Honorer Makassar Diangkat Jadi PPPK

Subuh Berjamaah di Rappocini, Munafri Tekankan Kolaborasi Warga dan Pemerintah Kebersihan Kota

Update Harga Pangan di Makassar: Cabai Rawit Tembus Rp70 Ribu, Minyakita Tetap Sesuai HET

TAGGED: BPK RI SUlsel, Munafri Arifuddin
admin Januari 19, 2026 Januari 19, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Basarnas: Upaya Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 Lewat Jalur Udara Masih Terkendala Cuaca
Next Article Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Appi Ultimatum GMTD
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Panakkukang
Metro Maret 5, 2026
Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan
Hukum Kriminal Maret 5, 2026
Andi Sudirman Dukung Penertiban PKL Makassar: Jangan Ada Bahu Jalan Jadi Lapak
Metro Maret 5, 2026
KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Nasional Maret 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?