Di tempat yang sama, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata sebagai bentuk evaluasi, melainkan menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Rekomendasi yang diberikan BPK Provinsi Sulsel, kami harapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” jelas Munafri.
Appi, begitu ia akrab disapa menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional.
“Serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” tuturnya Appi.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang telah dilakukan BPK Perwakilan Sulsel pada sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada beberapa pemerintah daerah di Sulawesi Selatan,” katnaya.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” sambung mantan Bos PSM itu.
Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai melalui keuangan daerah dapat dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta benar-benar mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan rekomendasi konstruktif yang mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada pemerintah kabupaten/kota terkait tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus membantu mencegah potensi terjadinya indikasi kerugian daerah.
“Atas nama pemerintah kabupaten/kota, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas masukan, koreksi, serta langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ungkapnya.
Appi juga mengakui bahwa selama proses pemeriksaan, pemerintah daerah masih menemukan berbagai kekurangan dan kealpaan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan mengikuti seluruh pedoman serta ketentuan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan.
