By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Hukum Seorang Suami Menggantikan Puasa Istri yang Masih Hidup
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Islam > Hukum Seorang Suami Menggantikan Puasa Istri yang Masih Hidup
Islam

Hukum Seorang Suami Menggantikan Puasa Istri yang Masih Hidup

admin
admin
Share
4 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Dalam syariat Islam, puasa Ramadan adalah ibadah badaniyah (fisik) yang bersifat personal. Namun, terdapat kondisi-kondisi tertentu di mana seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa, baik dengan kewajiban mengganti di hari lain (qadha) maupun dengan membayar denda makan (fidyah).

Muncul pertanyaan, bolehkah seorang suami mengqadha puasa istrinya yang masih hidup?

Golongan yang Diperbolehkan Meninggalkan Puasa
Secara garis besar, orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan terbagi menjadi dua kelompok utama berdasarkan konsekuensi penggantinya:

Pertama, kelompok yang wajib qadha. Kelompok ini meliputi orang yang sakit (yang ada harapan sembuh) dan musafir. Mereka wajib mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan.

Periklanan
Ad imageAd image

Kedua, kelompok yang wajib fidyah. Kelompok ini terdiri dari orang tua yang sangat renta, pekerja yang sangat berat, orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh, serta perempuan hamil dan menyusui. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa dengan membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan).

Landasan hukum mengenai kemudahan bagi perempuan hamil dan menyusui ini merujuk pada hadis Nabi SAW:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَ عَنِ الْحُبْلَى وَ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan m1enyusui.” (HR. Ahmad dan Imam Empat/Rawahul Khomsah).

Apakah Suami Boleh Mengqadha Puasa Istri?
Mengenai tindakan suami yang melakukan qadha puasa untuk menggantikan hutang puasa istrinya yang masih hidup, maka hukumnya adalah tidak sah.

Kewajiban puasa bagi orang yang masih hidup bersifat individual dan tidak dapat didelegasikan atau diwakilkan kepada orang lain, sekalipun itu suami atau anaknya sendiri. Selama seseorang masih hidup, tanggung jawab ibadah fisik seperti salat dan puasa tetap berada pada dirinya sendiri.

Jika seseorang termasuk kategori wajib fidyah (seperti ibu menyusui), maka solusinya adalah membayar fidyah, bukan meminta orang lain berpuasa untuknya.

Syariat memberikan pengecualian hanya jika orang yang bersangkutan telah meninggal dunia namun masih memiliki hutang puasa yang belum sempat ditunaikan. Dalam kondisi inilah wali (termasuk suami atau anak) diperbolehkan berpuasa untuk almarhum/almarhumah.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas ra:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
“Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw kemudian ia berkata: ‘Ya Rasulullah, ibu saya telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya?’ Nabi menjawab: ‘Ya’. Selanjutnya Nabi bersabda: ‘Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan’.” (HR. Al-Bukhari).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa istri yang tidak berpuasa karena menyusui atau hamil cukup membayar fidyah dan tidak bisa digantikan puasanya oleh suami selama ia masih hidup.

Suami atau wali hanya boleh mengqadhakan puasa bagi istrinya apabila sang istri telah wafat dan meninggalkan hutang puasa.

Ibadah selama hidup adalah tanggung jawab masing-masing individu di hadapan Allah SWT.

(**)

You Might Also Like

Lupa Mandi Wajib Hingga Imsak, Apakah Puasa Tetap Sah? Simak Penjelasan Hadisnya

Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini, Kamis 5 Maret 2026: Cek Waktu Maghrib dan Isya

Bolehkah Bersahur Sebelum Tengah Malam? Simak Penjelasan Fiqih dan Batas Waktunya

Semarak Ramadan di Sungguminasa, WASILAH 95 Padukan Reuni dan Kajian Keislaman

Stop Flexing! Ini 5 Etika Buka Puasa Bersama Saat Reuni Sekolah Agar Tak Jadi Ajang Pamer

TAGGED: Bulan Suci Ramadan, Ramadan
admin Januari 21, 2026 Januari 21, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hadiri Pengukuhan Prof Muliani, Appi Bicara Etika Publik dan Akuntabilitas Negara
Next Article Tren Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia Menurun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Metro Maret 9, 2026
Era Baru Penegakan Hukum di Makassar, Pemkot dan Bapas Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Metro Maret 9, 2026
Buka Puasa Bersama Polrestabes, Munafri Arifuddin Soroti Kenakalan Remaja Selama Ramadan
Metro Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?