Makassartoday.com, Makassar – Dalam syariat Islam, puasa Ramadan adalah ibadah badaniyah (fisik) yang bersifat personal. Namun, terdapat kondisi-kondisi tertentu di mana seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa, baik dengan kewajiban mengganti di hari lain (qadha) maupun dengan membayar denda makan (fidyah).
Muncul pertanyaan, bolehkah seorang suami mengqadha puasa istrinya yang masih hidup?
Golongan yang Diperbolehkan Meninggalkan Puasa
Secara garis besar, orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan terbagi menjadi dua kelompok utama berdasarkan konsekuensi penggantinya:
Pertama, kelompok yang wajib qadha. Kelompok ini meliputi orang yang sakit (yang ada harapan sembuh) dan musafir. Mereka wajib mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
Kedua, kelompok yang wajib fidyah. Kelompok ini terdiri dari orang tua yang sangat renta, pekerja yang sangat berat, orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh, serta perempuan hamil dan menyusui. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa dengan membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan).
Landasan hukum mengenai kemudahan bagi perempuan hamil dan menyusui ini merujuk pada hadis Nabi SAW:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَ عَنِ الْحُبْلَى وَ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan m1enyusui.” (HR. Ahmad dan Imam Empat/Rawahul Khomsah).
Apakah Suami Boleh Mengqadha Puasa Istri?
Mengenai tindakan suami yang melakukan qadha puasa untuk menggantikan hutang puasa istrinya yang masih hidup, maka hukumnya adalah tidak sah.
Kewajiban puasa bagi orang yang masih hidup bersifat individual dan tidak dapat didelegasikan atau diwakilkan kepada orang lain, sekalipun itu suami atau anaknya sendiri. Selama seseorang masih hidup, tanggung jawab ibadah fisik seperti salat dan puasa tetap berada pada dirinya sendiri.
Jika seseorang termasuk kategori wajib fidyah (seperti ibu menyusui), maka solusinya adalah membayar fidyah, bukan meminta orang lain berpuasa untuknya.
Syariat memberikan pengecualian hanya jika orang yang bersangkutan telah meninggal dunia namun masih memiliki hutang puasa yang belum sempat ditunaikan. Dalam kondisi inilah wali (termasuk suami atau anak) diperbolehkan berpuasa untuk almarhum/almarhumah.
Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas ra:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
“Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw kemudian ia berkata: ‘Ya Rasulullah, ibu saya telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya?’ Nabi menjawab: ‘Ya’. Selanjutnya Nabi bersabda: ‘Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan’.” (HR. Al-Bukhari).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa istri yang tidak berpuasa karena menyusui atau hamil cukup membayar fidyah dan tidak bisa digantikan puasanya oleh suami selama ia masih hidup.
Suami atau wali hanya boleh mengqadhakan puasa bagi istrinya apabila sang istri telah wafat dan meninggalkan hutang puasa.
Ibadah selama hidup adalah tanggung jawab masing-masing individu di hadapan Allah SWT.
(**)
