By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 2 Mahasiswi Saling Cakar Gegera Postingan Medsos Disanski Bersihkan Masjid
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > 2 Mahasiswi Saling Cakar Gegera Postingan Medsos Disanski Bersihkan Masjid
Hukum Kriminal

2 Mahasiswi Saling Cakar Gegera Postingan Medsos Disanski Bersihkan Masjid

admin
admin
Share
2 Min Read
Dua orang tersangka mahasiswi usai menjalani penuntutan berdasarkan Restorative Justice dalam perkara Kekerasan Terhadap Anak di Kantor Kejari Takalar, Senin (26/1/2026)./Foto:Hms
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan bahwa keadilan tidak harus selalu berakhir di jeruji besi. Melalui ekspose virtual pada Senin (26/1/2026), Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara Kekerasan Terhadap Anak yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Takalar

Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, serta diikuti secara virtual oleh tim Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Takalar.

Perkara ini menjerat dua orang tersangka yang masih berstatus mahasiswi, yakni N.E.F. alias N (21) dan N.S.P.K. alias C (20). Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Persetujuan penghentian penuntutan ini diberikan setelah memenuhi syarat-syarat sesuai Perja No. 15 Tahun 2020:

  1. Baru Pertama Kali: Kedua tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
  2. Ancaman Pidana: Ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
  3. Kesepakatan Damai: Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka, orang tua korban, dan korban sendiri pada 19 Januari 2026. Para tersangka telah mengakui kesalahan dan memohon maaf.
  4. Faktor Sosiologis: Tersangka merupakan mahasiswi yang memiliki masa depan panjang, tinggal di lingkungan sederhana, dan masyarakat merespons positif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menekankan bahwa meskipun perkara dihentikan, para tersangka tetap diberikan beban tanggung jawab moral. Sebagai bagian dari kesepakatan damai, kedua tersangka diwajibkan menjalani sanksi kerja sosial berupa pembersihan rumah ibadah/masjid di lingkungan setempat sebagai bentuk pembinaan dan penebusan kesalahan di tengah masyarakat.

“Hukum harus hadir secara humanis. Karena mereka masih pelajar/mahasiswi, kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui jalur luar persidangan agar masa depan mereka tidak hancur, namun tetap dengan pengawasan melalui sanksi sosial,” ujar Didik Farkhan.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kantor Perumda Parkir Makassar Diserang OTK, Direksi Layangkan Laporan ke Polisi

Tersandung Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri

KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

Eks Kajari Enrekang jadi Tersangka Kasus Suap di Penanganan Perkara Baznas

Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar, Supratman

TAGGED: Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejari Takalar
admin Januari 27, 2026 Januari 26, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article TRC Tertibkan Jukir Liar di Tempat Usaha Pelanggan Parkir Bulanan
Next Article Asuransi Mikro jadi Penopang UMKM, BRI Insurance Cairkan Klaim Rp140,5 Juta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Setelah Kemenlu, Munafri Kunjungi Kemendagri, Bahas Kerja Sama dan Percepatan Pembangunan
Sulsel Januari 27, 2026
Asuransi Mikro jadi Penopang UMKM, BRI Insurance Cairkan Klaim Rp140,5 Juta
Bisnis Januari 27, 2026
TRC Tertibkan Jukir Liar di Tempat Usaha Pelanggan Parkir Bulanan
Sulsel Januari 26, 2026
Vokalis Element Lucky Widja Meninggal Dunia
Selebriti Januari 26, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?