Makassartoday.com, Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar melakukan penertiban jukir liar di sejumlah tempat usaha berstatus pelanggan parkir bulanan, Senin (26/1/2026).
Beberapa tempat usaha berstatus pelanggan parkir bulanan yang disasar TRC Perumda Parkir Makassar, antaralain, Hinsana di Jalan Andi Djemma, Lazzato di Jalan Rappocini.
Di lokasi tersebut, TRC melakukan pemantauan lapangan, penertiban, serta memberikan teguran kepada jukir liar yang kedapatan melakukan aktivitas parkir tanpa izin resmi.
“Hari ini TRC melakukan penertiban di sejumlah titik, tempat usaha pelanggan bulanan. Kami menerima laporan bahwa masih ada jukir tanpa izin yang melakukan aktivitas di tempat usaha tersebut,” kata Asrul, Kabag Humas Perumda Parkir Makassar.
Selain itu, kata dia, TRC juga melakukan pendataan jukir di Padel Arena di Jalan Masjid Raya, guna memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
(**)
