Makassartoday.com, Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan tindakan tegas terhadap praktik parkir liar di area belakang Mall Panakkukang (MP), Jalan Pengayoman, Makassar. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas parkir di zona terlarang.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah juru parkir (jukir) yang kedapatan beroperasi di lokasi yang telah dipasangi rambu larangan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
TRC Perumda Parkir Makassar Raya dipimpin, Wempi Irawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan warga yang masuk ke pihak Perumda.
“Kegiatan ini adalah bentuk penindakan dari laporan yang masuk ke Perumda Parkir, yaitu adanya perparkiran di belakang Mall Panakkukang. Ini kita tertibkan karena berkaitan dengan larangan parkir dari pihak Dishub yang sudah memasang rambu larangan,” ujar Wempi di sela-sela penertiban, Kamis (5/2/2026).
Pencabutan Legalitas Jukir
Sebagai sanksi tegas, TRC Perumda Parkir tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga mencabut legalitas para juru parkir yang melanggar aturan tersebut.
“Tim TRC sudah mengamankan jukirnya, yaitu dengan melakukan pencabutan rompi serta atribut ID Card,” tegas Wempi.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang memungut biaya parkir di area yang dapat mengganggu arus lalu lintas tersebut.
Pihak Perumda Parkir juga menghimbau masyarakat untuk memarkir kendaraannya di tempat-tempat resmi yang telah disediakan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di Kota Makassar.
(ADV)

