Makassartoday.com, Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan tren mengkhawatirkan terkait pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Sepanjang periode 2024 hingga awal 2026, tercatat ratusan kasus pelanggaran yang didominasi oleh aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga atau jetty tanpa prosedur perizinan yang sah.
Data menunjukkan eskalasi pelanggaran yang terus meningkat, yakni sebanyak 98 kasus pada tahun 2024 dan melonjak menjadi 103 kasus pada tahun 2025. Sebagian besar pelanggaran ini berkaitan erat dengan proyek-proyek reklamasi serta aktivitas infrastruktur penunjang pertambangan nikel di berbagai wilayah.
Langkah tegas KKP dalam melakukan penghentian sementara, penerapan sanksi administratif, hingga jalur pidana diklaim membuahkan hasil signifikan. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2,1 triliun.
Pemerintah melalui KKP memperingatkan bahwa alih fungsi laut tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bukan sekadar masalah administrasi. Tindakan ilegal ini berisiko fatal dalam merusak ekosistem pesisir serta menekan ketersediaan sumber daya perikanan nasional.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Forum Komunitas Hijau (FKH) Sulawesi Selatan. Mereka menilai temuan nasional ini sangat relevan dengan situasi di pesisir Makassar yang merupakan simpul strategis ekonomi maritim di Kawasan Timur Indonesia.
Achmad Yusran dari FKH Sulawesi Selatan menegaskan bahwa angka 201 pelanggaran tersebut adalah peringatan keras bagi para pemangku kepentingan di daerah. Menurutnya, laut saat ini masih sering diperlakukan sebagai ruang bebas tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, reklamasi dan pembangunan jetty tanpa PKKPRL merupakan pelanggaran hukum yang mengancam penghidupan nelayan,” ujar Yusran dalam keterangannya di Makassar, Jumat (6/2/2026).
Yusran menambahkan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif. Ia mendesak agar proses hukum menyentuh hingga ke level pemodal dan perencana proyek, bukan hanya pekerja di lapangan.
Argumentasi ini didukung oleh fakta bahwa kerusakan ruang laut memberikan dampak ekonomi yang nyata. Penyelamatan Rp2,1 triliun oleh KKP menjadi bukti sahih bahwa eksploitasi laut tanpa izin adalah ancaman serius bagi stabilitas finansial dan ekologi negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Rudy Heriyanto, sebelumnya telah menegaskan bahwa dokumen PKKPRL adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap jengkal pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada aturan perencanaan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebagai bukti ketegasan, KKP telah menyegel sejumlah proyek besar, termasuk pembangunan jetty oleh PT Gerbang Multi Sejahtera di Konawe Selatan. Penindakan serupa juga dilakukan terhadap aktivitas ilegal PT Alngit Raya di Halmahera Timur sebagai pesan bagi perusahaan lain.
Merespons kondisi tersebut, FKH mendesak Pemerintah Kota Makassar dan aparat penegak hukum setempat untuk segera memperketat pengawasan di wilayah pesisir. Hal ini diperlukan guna memastikan pembangunan maritim berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Transparansi data juga menjadi poin krusial yang dituntut oleh para aktivis lingkungan. FKH mendesak agar data mengenai izin PKKPRL dibuka secara luas kepada publik agar masyarakat dapat ikut serta melakukan fungsi pengawasan terhadap proyek di sekitar mereka.
LSM Lingkungan Hidup ini juga menyerukan kepada DPRD dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap praktik reklamasi ilegal. Kerja sama lintas sektor dianggap menjadi satu-satunya cara untuk memutus rantai pelanggaran di wilayah penyangga Makassar.
Sebagai kesimpulan, laut harus dipandang sebagai ruang hidup bersama yang harus dilindungi secara kolektif, bukan ruang kompromi bagi pelanggaran hukum demi keuntungan jangka pendek. Penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan maritim dan kesejahteraan masyarakat pesisir di masa depan.
Editor: Ariel

