Namun, Imam kembali mengingatkan pemerintah kota untuk tetap menyiapkan zona atau lokasi khusus sebagai alternatif bagi para pedagang yang terdampak relokasi.
“Kalau memang mau ditertibkan, kasih juga solusinya. Atur tempatnya, atur jamnya. Jangan sampai orang dilarang tapi tidak diberikan alternatif,” tuturnya.
Menjawab desakan para legislator tersebut, Pemkot Makassar mengonfirmasi bahwa setiap langkah penertiban saat ini telah dibarengi dengan solusi konkret di berbagai wilayah.
Misalnya, PKL yang sebelumnya berada di kawasan GOR dan Asrama Haji kini diarahkan masuk ke Terminal Daya serta area dalam GOR agar lebih tertata.
Untuk wilayah Panakkukang, pedagang di Jalan Saripa Raya diberikan ruang di kawasan CFD Boulevard, sementara warga Pampang direlokasi ke area belakang Kantor BPJS.
Penataan juga menyentuh kawasan ikonik seperti Pantai Losari dan Jalan Maipa, di mana para pedagang dipindahkan ke Pasar Baru WR Supratman serta area CFD MNEK.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin berupaya menyeimbangkan antara estetika kota dan denyut nadi ekonomi rakyat kecil.
DPRD berharap dengan pola penataan yang terstruktur ini, Makassar dapat menjadi kota yang lebih tertib tanpa harus kehilangan keramahannya terhadap para pelaku usaha mikro.
(**)

