Makassartoday.com, Makassar – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menata kota dan menertibkan lapak liar di atas fasilitas umum (fasum) mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. Langkah ini dinilai krusial untuk mengembalikan fungsi infrastruktur dan estetika kota.
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A. Misbah, memberikan apresiasi khusus terhadap penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini menempati trotoar dan drainase. Menurutnya, penataan ini adalah langkah tepat demi mewujudkan wajah Makassar yang lebih bersih dan nyaman.
“Kami dari DPRD Makassar, khususnya Partai Hanura, sangat mendukung penataan PKL yang dilakukan Pemkot di tiap kecamatan. Kita melihat PKL di atas trotoar dan drainase memicu masalah, mulai dari sumbatan saluran air hingga kesan kota yang tidak indah,” ujar Muchlis, Rabu (18/2/2026).
Politisi Hanura ini menekankan bahwa keberadaan lapak di atas saluran air bukan sekadar masalah estetika. Aktivitas jual beli di lokasi yang salah seringkali menyisakan sampah yang menyumbat drainase, yang menjadi pemicu utama genangan air dan banjir saat musim hujan.
Meski mendukung penertiban, Muchlis mengingatkan agar Pemkot Makassar tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa legislatif tidak dalam posisi melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan mengatur agar tertib aturan.
“Kami dan Pemkot tidak melarang pedagang berjualan, tapi ini soal penataan. Apalagi pemerintah sudah menyiapkan tempat yang lebih baik untuk mereka,” tuturnya.
Muchlis berharap penataan ini dibarengi dengan penyediaan lokasi alternatif yang representatif bagi para pedagang. Ia meminta pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi berkelanjutan.
“Pemerintah kota harus memberikan solusi, seperti mencarikan tempat yang lebih layak dan mengedukasi pedagang mengapa berjualan di atas trotoar itu dilarang. Penataan harus berjalan berkelanjutan dan tetap berpihak pada ekonomi masyarakat kecil,” tutupnya.
Dengan dukungan dari legislatif, penataan kota Makassar diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlangsungan usaha mikro.
(**)

