By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa bagi Juru Masak, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Islam > Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa bagi Juru Masak, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Islam

Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa bagi Juru Masak, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Memasuki bulan suci Ramadhan, para juru masak atau ibu rumah tangga sering kali dihadapkan pada dilema: harus menyajikan hidangan yang lezat, namun di sisi lain sedang menjalankan ibadah puasa. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah, apakah mencicipi masakan dapat membatalkan puasa?

Contents
Bukan Pembatal Puasa, Selama Tidak TertelanAntara Makruh dan MubahTips Aman Mencicipi Makanan Saat Puasa

Menanggapi kegelisahan tersebut, ulama memberikan penjelasan berbasis literatur fikih klasik yang memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus (hajat), seperti profesi juru masak.

Bukan Pembatal Puasa, Selama Tidak Tertelan

Secara prinsip, puasa dinyatakan batal jika ada benda (‘ain) yang masuk ke dalam rongga perut secara sengaja. Namun, untuk kasus mencicipi makanan, mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa selama hanya sebatas rasa yang menempel di lidah.

Hal ini disandarkan pada keterangan dalam Hasyiyah al-Bujairimi:

Periklanan
Ad imageAd image

“Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.”

Senada dengan hal itu, sahabat Ibnu Abbas RA juga pernah menyatakan bahwa tidak mengapa seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk ke kerongkongan.

Antara Makruh dan Mubah

Ada perbedaan hukum yang tipis terkait siapa yang mencicipi makanan tersebut:

  1. Makruh: Bagi orang yang tidak memiliki kepentingan mendesak namun mencicipi makanan karena dorongan nafsu atau sekadar ingin tahu.
  2. Tidak Makruh (Mubah): Bagi juru masak (laki-laki maupun perempuan) atau orang tua yang sedang menyiapkan makanan untuk anaknya.

Dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab, dijelaskan bahwa kemakruhan mencicipi makanan hilang jika ada hajat tertentu. Jadi, bagi seorang koki profesional yang harus memastikan rasa hidangan untuk pelanggan, tindakan ini diperbolehkan dan tidak mengurangi pahala puasa.

Tips Aman Mencicipi Makanan Saat Puasa

Agar puasa tetap terjaga dan sah secara syariat, berikut adalah poin-poin yang harus diperhatikan:

  • Gunakan Sedikit Saja: Ambil sampel makanan secukupnya di ujung lidah.
  • Segera Keluarkan: Setelah rasa terasa, segera buang atau ludahkan sisa makanan/cairan dari mulut.
  • Pastikan Tidak Ada yang Tertelan: Konsentrasi penuh agar tidak ada material makanan yang meluncur ke tenggorokan.

Dengan memahami aturan ini, para juru masak di rumah makan maupun di rumah tangga tidak perlu ragu lagi dalam menjalankan profesinya sembari tetap meraih keberkahan ibadah puasa.

(Sumber: Diolah dari penjelasan teknis matan Safinatun Najah dan Fatwa asy-Syarqawi)

You Might Also Like

Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini: Jumat, 20 Februari 2026

Menkeu Purbaya Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair Paling Lambat Pekan Pertama Ramadan 2026

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Makassar

18 Brand Kuliner Ramaikan Festival Mulia Ramadan di Masjid Terapung Losari

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

TAGGED: Bulan Suci Ramadan, Ramadan
admin Februari 20, 2026 Februari 20, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Setahun MULIA, 24 PSU Diserahkan: Rp371 Miliar Resmi Jadi Aset Pemkot
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Setahun MULIA, 24 PSU Diserahkan: Rp371 Miliar Resmi Jadi Aset Pemkot
Metro Februari 20, 2026
Satu Tahun Kepemimpinan Munafri-Aliyah: 105 Ruas Jalan Dibenahi dan 95 Ruas Disiapkan
Metro Februari 20, 2026
Dari ‘Government’ ke ‘Governance’: Menakar Keberanian Munafri-Aliyah Menata Ruang Publik
Metro Februari 20, 2026
Pemkot Makassar Safari Ramadan dan Subuh Keliling, Siapkan Paket Bantuan
Metro Februari 20, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?