Makassartoday.com, Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mengambil langkah tegas terhadap menjamurnya fasilitas olahraga baru, khususnya lapangan padel, yang belum melengkapi administrasi perizinan. Kepala Dinas Penataan Ruang (Kadistaru) Makassar, Fuaad Azis, menegaskan pihaknya tidak akan segan melakukan penyegelan jika teguran tidak diindahkan.
Berdasarkan data Distaru, saat ini terdapat sekitar 65 pendaftar yang mengajukan izin untuk berbagai fasilitas olahraga melalui sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dari jumlah tersebut, baru 38 izin yang telah terbit.
Fuaad Azis menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi baik melalui sistem maupun pengecekan langsung di lapangan. Hasilnya, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran administratif, di antaranya:
Penyalahgunaan Izin: Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas olahraga, namun tidak memiliki KBLI untuk usaha tambahan seperti restoran di dalam area tersebut.
Pembangunan Tanpa Izin: Memulai konstruksi tanpa mengantongi dokumen perizinan sama sekali.
Izin Menggantung: Pengelola baru mengurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) namun tidak melanjutkan proses hingga tahap PBG, tetapi sudah memulai pembangunan.
“Bangunan apa pun harus mengacu pada aturan, termasuk Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang sudah ada. Terkait lapangan padel, kami sudah identifikasi dan ada 11 titik yang telah kami berikan teguran,” ujar Fuaad Azis, Jumat (27/2/2026).
Fuaad menambahkan bahwa tim di bawah koordinasi Kepala Bidang Pengendalian telah turun ke lapangan untuk memantau situasi secara langsung. Saat ini, beberapa pengelola telah memasuki tahap teguran kedua.
“Kemarin kita sudah melayangkan teguran kedua. Insya Allah, kalau tidak ada tindak lanjut (pemenuhan izin), kita akan lakukan penyegelan,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bangunan dan sarana olahraga di Makassar, mulai dari lapangan bulu tangkis, futsal, hingga padel, tertib secara tata ruang dan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

