Makassartoday.com, Makassar – Polrestabes Makassar bergerak cepat menangani kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja berinisial BE (18) di Jalan Toddopuli Raya pada Minggu (1/3) lalu. Pelaku yang merupakan oknum perwira berinisial Iptu N, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan ketat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya tersebut. Iptu N yang menjabat di Unit Reskrim Polsek Panakkukang kini berada di bawah pengawasan Propam.
Kronologi dan Klaim “Senjata Meletus” Peristiwa maut ini bermula saat petugas mencoba membubarkan kerumunan remaja yang bermain senapan water jelly. Iptu N mencoba mengamankan korban, namun dalam proses tersebut, terjadi pergulatan. Pihak kepolisian mengklaim bahwa senjata api milik Iptu N meletus secara tidak sengaja saat korban berusaha melepaskan diri.
“Senjata api milik yang bersangkutan sudah kami sita sebagai barang bukti. Saat ini Iptu N sedang menjalani pemeriksaan intensif, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kombes Pol Arya Perdana kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Keluarga Korban Menuntut Keadilan Di sisi lain, keluarga korban merasa terpukul dan mempertanyakan prosedur penggunaan senjata api oleh petugas. Ibu korban, Desi Manuhutu, menekankan bahwa seharusnya ada langkah persuasif atau tembakan peringatan sesuai SOP sebelum tindakan fatal diambil.
“Kami ingin transparansi. Anak saya kehilangan nyawa, dan kami ingin proses hukum berjalan seadil-adilnya,” ungkapnya dengan nada emosional.
Atensi LBH Makassar Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari LBH Makassar. Mereka mendesak agar kepolisian tidak hanya berhenti pada sanksi etik, tetapi juga menjerat pelaku dengan pasal pidana jika terbukti ada unsur kelalaian fatal atau kesengajaan.
Hingga saat ini, status Iptu N masih sebagai terperiksa, sembari penyidik mengumpulkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian dan hasil autopsi untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

