By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Demi Target Kota Ramah Anak, Pemkot Makassar Bakal ‘Bersihkan’ Reklame Rokok di Jalan Protokol
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Metro > Demi Target Kota Ramah Anak, Pemkot Makassar Bakal ‘Bersihkan’ Reklame Rokok di Jalan Protokol
Metro

Demi Target Kota Ramah Anak, Pemkot Makassar Bakal ‘Bersihkan’ Reklame Rokok di Jalan Protokol

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi Reklame Makassar./Foto:int
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kian serius memperketat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tidak hanya menyasar perokok di lingkungan kantor, Pemkot kini tengah menyusun draf regulasi tegas untuk membatasi keberadaan iklan dan reklame rokok yang menjamur di titik-titik strategis kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa penataan reklame rokok menjadi agenda mendesak. Menurutnya, regulasi khusus sangat diperlukan agar pemasangan iklan produk tembakau tidak lagi sembarangan.

“Kami sementara menyusun draf regulasi untuk mengatur kawasan reklame rokok di titik-titik tertentu. Nantinya, akan ada pembatasan pemasangan reklame rokok, tetapi harus kita siapkan dulu payung hukumnya,” ujar Andi Zulkifly usai menerima audiensi Hasanuddin Contact di Balai Kota, Kamis (5/3/2026).

Untuk mempercepat penataan visual kota dari kepungan iklan rokok, Pemkot Makassar mempertimbangkan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal.

Periklanan
Ad imageAd image

Zulkifly menjelaskan bahwa draf aturan tersebut sudah tersedia dan sedang didiskusikan dengan Bagian Hukum agar sinkron dengan aturan yang lebih tinggi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar yang menginginkan penegakan KTR berjalan konsisten dan tidak hanya sekadar formalitas.

Direktur Hasanuddin Contact, Prof. Ridwan Amiruddin, yang hadir dalam pertemuan tersebut memberikan dukungan penuh. Ia menegaskan bahwa pembersihan iklan rokok di jalan-jalan protokol adalah syarat mutlak jika Makassar ingin naik level menjadi Kota Ramah Anak.

“Salah satu yang harus segera dibenahi adalah penataan iklan rokok di jalan-jalan protokol. Selama iklan-iklan itu masih terlihat masif, Makassar akan sulit naik ke level Kota Ramah Anak yang lebih tinggi,” tegas Prof. Ridwan.

Selain fokus pada reklame, penguatan KTR ini juga akan mewajibkan penerapan larangan merokok di tujuh tatanan kawasan, yaitu:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas).
2. Tempat proses belajar mengajar.
3. Tempat bermain anak.
4. Angkutan umum.
5. Tempat kerja (Kantor Pemerintah/Swasta).
6. Tempat ibadah.
7. Sarana umum lainnya.

“Kita ingin Makassar bisa mengoptimalkan penegakan KTR ini. Apalagi kita ingin Makassar menjadi Kota Ramah Anak yang indikator utamanya ada pada implementasi Perda KTR ini,” pungkas Andi Zulkifly.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan wajah Kota Makassar akan lebih bersih dari promosi rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi muda.

You Might Also Like

Setahun Kepemimpinan MULIA, 8.854 Tenaga Honorer Makassar Diangkat Jadi PPPK

Subuh Berjamaah di Rappocini, Munafri Tekankan Kolaborasi Warga dan Pemerintah Kebersihan Kota

Warga Adukan Dugaan Pencemaran Limbah Hotel ke DPRD Makassar

Update Harga Pangan di Makassar: Cabai Rawit Tembus Rp70 Ribu, Minyakita Tetap Sesuai HET

Wali Kota Makassar Ingatkan Larangan Petasan hingga Antisipasi Sampah Lebaran

TAGGED: Andi Zulkifly, Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Makassar
admin Maret 5, 2026 Maret 5, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jusuf Kalla Terima Dubes Iran: Bahas Kondisi Pasca-Serangan hingga Kesiapan Presiden Prabowo Jadi Mediator Damai
Next Article Badan Gizi Nasional Tantang Masyarakat Viralkan Menu MBG: Tolong Sebutkan Nama Sekolah dan Dapurnya!
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Setahun Kepemimpinan MULIA, 8.854 Tenaga Honorer Makassar Diangkat Jadi PPPK
Metro Maret 5, 2026
Subuh Berjamaah di Rappocini, Munafri Tekankan Kolaborasi Warga dan Pemerintah Kebersihan Kota
Metro Maret 5, 2026
Badan Gizi Nasional Tantang Masyarakat Viralkan Menu MBG: Tolong Sebutkan Nama Sekolah dan Dapurnya!
Nasional Maret 5, 2026
Jusuf Kalla Terima Dubes Iran: Bahas Kondisi Pasca-Serangan hingga Kesiapan Presiden Prabowo Jadi Mediator Damai
Nasional Maret 4, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?