Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya transformasi modus operandi yang lebih kompleks dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Bukan sekadar suap tunai (kickback), KPK menyebut kasus ini sebagai bentuk “metamorfosis” korupsi melalui penguasaan rantai bisnis dari hulu ke hilir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan Fadia sebagai tersangka tunggal pasca-OTT pada 3 Maret 2026 didasari oleh temuan modus baru yang melibatkan benturan kepentingan (conflict of interest) secara absolut.
Modus “Perusahaan Ibu”: Mengunci Proyek Sejak Pendirian
Berbeda dengan pola korupsi konvensional di mana pejabat menerima persentase dari vendor luar, Fadia diduga membangun ekosistem korupsinya sendiri melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Berdasarkan penyidikan KPK, berikut adalah tahapan modus yang dijalankan:
Pendirian Afiliasi Keluarga: PT RNB didirikan oleh lingkaran inti keluarga, termasuk suami Fadia (anggota DPR RI) dan anaknya (anggota DPRD Pekalongan).
Penunjukan “Orang Kepercayaan”: Untuk menyamarkan jejak, posisi direktur diserahkan kepada RB, pegawai yang juga orang kepercayaan Bupati, sementara Fadia tetap bertindak sebagai Beneficial Owner (pemilik manfaat).
Pengondisian Tender: Fadia diduga memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenangkan “Perusahaan Ibu” dalam pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) di 17 dinas dan 3 rumah sakit daerah.
Abaikan Penawaran Rendah: Instruksi Bupati membuat perangkat daerah wajib memenangkan PT RNB meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih kompetitif atau lebih murah.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i (benturan kepentingan dalam pengadaan) dalam peristiwa OTT ini adalah yang pertama kali dilakukan KPK. Ini bukti modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin rumit,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK (5/3/2026).
Matematika Korupsi: Memotong Hak Pegawai
KPK membeberkan angka yang fantastis dari praktik ini. Dari total nilai kontrak sebesar Rp46 miliar yang didapat PT RNB selama periode 2023–2026, hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga mengalir kembali ke kantong keluarga Bupati dengan rincian:
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
Anak (MSA): Rp4,6 miliar
Anak (MN): Rp2,5 miliar
Suami (ASH): Rp1,1 miliar
Direktur PT RNB: Rp2,3 miliar
Penarikan Tunai: Rp3 miliar
Atas modus ini, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor. Pasal 12 huruf i secara spesifik melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia urus atau awasi.
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Sementara itu, 5 unit mobil mewah milik tersangka, termasuk mobil listrik premium, telah disita sebagai barang bukti.

