Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah mengambil langkah tegas dalam menata estetika kota. Sebanyak 20 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah berdiri selama kurang lebih 25 tahun di atas fasilitas umum (fasum) Jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, akhirnya ditertibkan pada Kamis (26/3/2026).
Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase yang selama ini tertutup bangunan liar.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menegaskan bahwa tindakan ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya mengaku telah menjalankan prosedur standar, mulai dari pendekatan persuasif hingga pemberian Surat Peringatan (SP) ketiga.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami sudah lakukan pendekatan dan memberikan peringatan sampai SP3, jadi ini bukan tiba-tiba,” ujar Andi Unru di lokasi penertiban.
Tantangan 25 Tahun dan Solusi Ekonomi
Proses pembongkaran di lapangan sempat diwarnai dinamika, mengingat sebagian pedagang sudah menggantungkan hidup di lokasi tersebut selama puluhan tahun. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan penertiban secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Andi Unru menambahkan, pemerintah tidak sekadar menggusur, tetapi juga memikirkan keberlanjutan ekonomi para pedagang terdampak. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan lokasi relokasi yang layak.
“Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari solusi. Kami tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekonomi UMKM masyarakat. Pasti ada solusi jangka panjang bagi para PKL yang terdampak,” pungkasnya.
Penataan ini diharapkan dapat memperlancar aliran air di drainase Jalan Kalimantan guna mencegah genangan, sekaligus memberikan hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar dengan nyaman.

