Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Metro » NasDem Soroti Kebijakan Pemilahan Sampah per 1 Agustus: Minim Fasilitas dan Sosialisasi

NasDem Soroti Kebijakan Pemilahan Sampah per 1 Agustus: Minim Fasilitas dan Sosialisasi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberlakukan aturan ketat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, per 1 Agustus 2026 mendatang menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Kebijakan yang melarang masuknya sampah non-residu ke TPA tersebut dinilai tergesa-gesa jika tidak diimbangi dengan kesiapan fasilitas pemilahan di tingkat warga.

Kritik tersebut dilayangkan oleh Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Makassar. Meski mendukung visi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, NasDem menilai Pemkot Makassar belum sepenuhnya siap menghadirkan infrastruktur pendukung di lapangan, sehingga berpotensi memicu kekacauan dan kebingungan masif di tengah masyarakat.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan bahwa mengubah tabiat masyarakat dalam memilah sampah tidak bisa sekadar mengandalkan instruksi atau imbauan di atas kertas.

“Kebijakan publik hanya akan efektif jika masyarakat dipersiapkan dengan matang. Tanpa sosialisasi yang masif, edukasi yang konsisten, dan penyediaan fasilitas pemilahan dari rumah ke rumah, aturan ini justru akan membingungkan warga,” tegas Ari Ashari kepada media, Kamis (23/7/2026).

Fraksi NasDem menyoroti masih minimnya tempat sampah terpilah di tingkat RT/RW dan perkampungan.

NasDem mendesak Pemkot Makassar tidak sekadar memindahkan beban pengolahan sampah ke pundak warga tanpa memberikan masa transisi yang memadai serta bantuan sarana yang konkret.

Menurut NasDem, pengolahan sampah mandiri memerlukan sarana dan pemahaman teknis. Tanpa intervensi langsung pemerintah berupa penyediaan bak sampah terpilah dan armada pengangkut khusus, kebijakan ini dinilai berisiko gagal di tingkat implementasi.

Pemkot Berdalih Demi Hentikan Open Dumping

Di sisi lain, Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyuarakan urgensi penerapan kebijakan ini. Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, sebelumnya menjelaskan bahwa langkah drastis ini harus diambil untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang selama ini diterapkan di TPA Antang, menuju sistem sanitary landfill yang lebih aman.

Menurut data DLH, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Antang merupakan sampah organik. Penumpukan sampah organik ini menjadi pemicu utama pembentukan gas metana yang rawan terbakar, serta menghasilkan air lindi yang mencemari lingkungan sekitar.

Atas dasar itu, DLH mewajibkan pengolahan sampah organik diselesaikan di tingkat sumber—seperti rumah tangga, kantor, dan pusat usaha—melalui pembuatan kompos maupun pakan ternak, sehingga hanya sampah residu atau sampah yang benar-benar tidak dapat didaur ulang yang diperbolehkan masuk ke TPA Antang per 1 Agustus mendatang.

  • person
Bagikan Threads
expand_less