Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Sulsel » Bukan Terobos Lampu Merah, Polisi Sebut Mobil Kapolsek Bengo Tabrak Sepeda Motor Hingga Tewaskan Balita Karena Rem Blong

Bukan Terobos Lampu Merah, Polisi Sebut Mobil Kapolsek Bengo Tabrak Sepeda Motor Hingga Tewaskan Balita Karena Rem Blong

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Bone – Sebuah kecelakaan maut melibatkan mobil yang dikendarai oleh oknum pejabat kepolisian terjadi di perempatan jalan depan Kantor BPD Sulsel, Kabupaten Bone. Insiden ini mengakibatkan seorang anak balita meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda P., membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut. Kejadian bermula saat sepeda motor jenis Honda Scoopy yang ditumpangi satu keluarga—terdiri dari ayah, ibu, dan anak—sedang berhenti/melintas di area persimpangan berlampu merah.

Di saat bersamaan, sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh Kapolsek Bengo, Ipda MA, melaju dari arah belakang dan mengalami masalah teknis.

“Pengemudi kendaraan roda empat mengalami rem blong atau tidak berfungsi, sehingga terjadi kecelakaan sebelum lampu merah. Korban terseret hingga melebihi lampu merah,” ujar AKP Riyanda kepada awak media.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi di lokasi, korban beserta sepeda motornya sempat terseret sejauh kurang lebih 15 meter.

Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Tenriawaru untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa balita tersebut tidak dapat diselamatkan.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Selang kurang lebih satu jam dari kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Tenriawaru,” tambahnya.

Pengemudi Ditahan dan Ditangani Propam

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sepeda motor Honda Scoopy di Mapolres Bone untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Riyanda menegaskan bahwa proses hukum terhadap pengemudi kendaraan roda empat, yakni Ipda MA, terus berjalan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Propam Polres Bone maupun Bid Propam Polda Sulsel.

“Pengemudi roda empat, yaitu Ipda MA, sudah kami lakukan penahanan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Bone dan Bid Propam Polda Sulsel untuk penanganan perkara ini,” tegas Riyanda.

  • person
Bagikan Threads
expand_less