Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Ganti Istilah Pemulung Menjadi Pekerja Pemilah Sampah, Dapat Diskon BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen

Pemerintah Ganti Istilah Pemulung Menjadi Pekerja Pemilah Sampah, Dapat Diskon BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Jakarta — Pemerintah resmi melakukan penyesuaian nomenklatur profesi dengan mengganti istilah “pemulung” menjadi “pekerja pemilah sampah”. Kebijakan yang diinisiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ini diikuti dengan pemberian insentif berupa potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi para pekerja di sektor informal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa penyesuaian istilah ini bertujuan memberikan pengakuan formal, martabat, serta kepastian perlindungan sosial bagi para pekerja yang berperan penting dalam rantai pengelolaan sampah nasional.

Perubahan nomenklatur ini secara resmi dicatatkan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI). Dengan masuknya profesi ini ke dalam KBJI, pekerja pemilah sampah kini tergolong sebagai green collar workers atau pekerja berwawasan lingkungan yang ke depannya disiapkan memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Langkah ini bukan sekadar pergantian istilah, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi besar mereka dalam menjaga lingkungan dan mendorong ekonomi sirkular,” ujar Kemnaker dalam keterangannya.

Seiring dengan pengakuan formal tersebut, pemerintah memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pemilah sampah sektor informal. Melalui program potongan iuran 50 persen, para pekerja kini cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan dari tarif normal Rp16.800.

Insentif tersebut mencakup dua program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan iuran yang jauh lebih terjangkau, para pemilah sampah diharapkan dapat bekerja dengan rasa aman dan terproteksi dari risiko kerja.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengikis stigma negatif di masyarakat terhadap profesi pemulung, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan kerja para pemilah sampah di seluruh Indonesia.

 

  • person
Bagikan Threads
expand_less