Pemkot Makassar Perpanjang SK 6.472 PPPK Paruh Waktu
- calendar_month 5 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar — Kabar bahagia menghampiri ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi memperpanjang masa perjanjian kerja untuk 6.472 PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota yang akrab disapa Appi saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin, dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Appi menegaskan, keputusan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para pegawai sekaligus menjaga stabilitas ketenagakarjaan di Makassar.
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemkot Makassar memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.472 orang. Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang ini kehilangan pekerjaan sekaligus, dampaknya sangat besar terhadap angka pengangguran dan kesejahteraan keluarga,” ujar Munafri.
Ia menambahkan, PPPK Paruh Waktu adalah bagian tak terpisahkan dari pilar penyangga pemerintahan. Tanpa kontribusi mereka, roda pelayanan publik dan pembangunan Kota Makassar tidak akan berjalan optimal.
Meski demikian, Appi mengingatkan bahwa perpanjangan status kerja ini harus dibarengi dengan peningkatan etos kerja, disiplin, dan etika pelayanan kepada masyarakat. Kinerja pegawai tidak lagi hanya diukur dari kehadiran fisik, melainkan kualitas hasil pekerjaan.
“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita. Jaga kepercayaan ini dan berikan kontribusi terbaik bagi Makassar,” tegasnya.
Evaluasi Kinerja Jadi Syarat Perpanjangan
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat, sebanyak 6.472 pegawai berhasil diusulkan untuk diperpanjang.
Ia menekankan bahwa perpanjangan SK tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan evaluasi objektif dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Berkinerja itu bukan cuma soal absen, tapi dilihat dari keseharian, loyalitas, kedisiplinan, dan kualitas tugas. Penilaian dilakukan langsung oleh OPD terkait, sementara BKPSDMD bertugas memverifikasi data,” jelas Kamelia.
Kamelia menambahkan, Wali Kota Makassar pada dasarnya berkomitmen memperpanjang seluruh pegawai selama tidak ada pelanggaran aturan yang fatal.
“Pesan Pak Wali, semua sebenarnya diperpanjang selama tidak melanggar aturan. Karena status ini susah diraih, tolong dijaga dengan bekerja baik, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,” pungkasnya.
- person

