Makassartoday.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan daftar tarif dasar dan bea masuk pada banyak mitra dagang negeri itu. Trump menyebut hari di mana pengumuman itu disampaikan sebagai “Hari Pembebasan”. Indonesia tak luput dari sengatan “Hari Pembebasan” tersebut.
Dalam daftar yang disampaikan, Indonesia dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen. “Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan,” kata Trump di saat mengumumkan kebijakan itu di Gedung Putih, Rabu petang (2/4/2025) waktu Washington.
“Kita mensubsidi banyak negara dan membuat mereka berbisnis dan maju,” lanjutnya.
“Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, kapan kita bisa mengatakan kalian harus bekerja untuk diri sendiri… Kita akhirnya mengutamakan Amerika,” kata Trump.