By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pengakuan Predator Anak di Makassar, Kecanduan Film Porno Hingga Pernah Animal Sex
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Pengakuan Predator Anak di Makassar, Kecanduan Film Porno Hingga Pernah Animal Sex
Hukum Kriminal

Pengakuan Predator Anak di Makassar, Kecanduan Film Porno Hingga Pernah Animal Sex

admin
admin
Share
1 Min Read
Tersangka predator anak duduk dikursi roda usai dihadiahi timah panas polisi./Foto: tangkapan layar
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Polisi menciduk seorang pria berusia 37 tahun bernama Kharil Gibran atas kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap saat bocah perempuan berusia 11 tahun sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku menjadi korban penculikan dan pelecehan oleh tersangka.

Bunga yang merupakan pedagang asongan mengaku diculik tersangka saat berjualan di ruas Jalan Hertasning, Kota Makassar.

Bunga juga mengaku mengalami kekerasan seksual. Tangannya diikat serta mulut dibekap lakban. Bunga berhasil kabur saat pelaku terlelap tidur, dan ikatan pada tangan korban mulai kendor.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban.

Adapun aksi beratnya itu lantaran terinspirasi adegan di film porno yang sering tersangka tonton. Bahkan yang mengejutkan dimana tersangka juga pernah melakukan animal sex dengan seekor anjing.

“Motif tersangka sering menonton film porno. Ini sebagai fantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing. Anjing peliharaannya,” jelas Kambes Pol Arya.

Kapolrestabes Makassar juga mengaku turut belasungkawa dan prihatin atas yang dialami korban.

Adapun tersangka dijerat Pasal 81-82 Jo Pasal 76d Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ismaniar

You Might Also Like

Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayatai dan Agus Salim Divonis 10 Bulan, Jaksa Siap Banding!

62.538 Kepala Keluarga di Makassar Potensi Bebas Iuran Sampah

4 Kecamatan di Kabupaten Bantaeng Terdampak Banjir Bandang, Sejumlah Tanggul Air Dilaporkan Rusak

Bos Planet Beckam Haji Nasri Ditangkap Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp10 Miliar

Giliran Rekanan Kominfo Maros Masuk Bui, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar di Kasus Korupsi Internet

TAGGED: focus, Polrestabes Makassar, Rudapaksa
admin April 14, 2025 April 14, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Daerah Tempat Manggung DJ Nathalie di Sulsel Ternyata Lumbungnya Tahfidz Qur’an
Next Article Usai Jakpro, Kini Appi Tawarkan Proyek Stadion Untia ke Investor Qatar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Makassar Bakal Diawasi Pemerintah
Sulsel Juli 8, 2025
Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayatai dan Agus Salim Divonis 10 Bulan, Jaksa Siap Banding!
Hukum Kriminal Juli 7, 2025
62.538 Kepala Keluarga di Makassar Potensi Bebas Iuran Sampah
Sulsel Juli 7, 2025
Gebrakan Perumda Parkir Makassar di Bawah Kendali ARA Diapresiasi DPRD
Sulsel Juli 7, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?