By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pengangkatan Tenaga Ahli dan Stafsus Kepala Daerah Disoroti, Dinilai Bebani APBD
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Pengangkatan Tenaga Ahli dan Stafsus Kepala Daerah Disoroti, Dinilai Bebani APBD
Nasional

Pengangkatan Tenaga Ahli dan Stafsus Kepala Daerah Disoroti, Dinilai Bebani APBD

admin
admin
Share
2 Min Read
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe./Foto: Istimewa
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Anggota DPR RI Taufan Pawe menyoroti pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus (Stafsus) oleh sejumlah Kepala Daerah. Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak sejalan dengan Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi.

“Sekedar mengingatkan urgensi dari Tenaga Ahli dan Staf Khusus ditingkat daerah,” ujar Taufan Pawe dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menpan RB, Kemendagri dan Kepala BKN di Senayan, belum lama ini.

Taufan Pawe juga mengingatkan, perlunya ketegasan dari Pemerintah terkait hal ini.

“Artinya apabila benar dibutuhkan, segera diakomodir dalam sebuah aturan, namun bila sebaliknya, agar dapat diberikan sanksi atau teguran yang tegas,” imbuh mantan Wali Kota Parepare itu.

Periklanan
Ad imageAd image

“Kenapa hal ini penting? Karena merujuk Inpres 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Apakah kemudian pengangakatan ini tidak menambah beban belanja pegawai yang kita sepakati maksimal sebesar 30% dari APBD,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengimbau, Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih untuk tidak mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus).

Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu (5/2/2025), lalu.

Prof Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

(**)

You Might Also Like

KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan

Badan Gizi Nasional Tantang Masyarakat Viralkan Menu MBG: Tolong Sebutkan Nama Sekolah dan Dapurnya!

Jusuf Kalla Terima Dubes Iran: Bahas Kondisi Pasca-Serangan hingga Kesiapan Presiden Prabowo Jadi Mediator Damai

Polemik Larangan Merokok Saat Mengemudi: Gugatan di MK Berakhir Tak Diterima

Fenomena Langka Blood Moon 3 Maret: Alasan Ilmiah di Balik Bulan yang Berubah Merah Darah

TAGGED: BKN, DPR RI, Kemendagri, Tuafan Pawe
admin Juli 3, 2025 Juli 3, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lintasarta Resmikan SQURA Cybersec Xperience Center: Pusat Inovasi dan Edukasi Teknologi Keamanan
Next Article Film ‘SIHIR PELAKOR’ Tayang di Bioskop Mulai 31 Juli 2025
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Panakkukang
Metro Maret 5, 2026
Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan
Hukum Kriminal Maret 5, 2026
Andi Sudirman Dukung Penertiban PKL Makassar: Jangan Ada Bahu Jalan Jadi Lapak
Metro Maret 5, 2026
KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Nasional Maret 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?