By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pengangkatan Tenaga Ahli dan Stafsus Kepala Daerah Disoroti, Dinilai Bebani APBD
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Pengangkatan Tenaga Ahli dan Stafsus Kepala Daerah Disoroti, Dinilai Bebani APBD
Nasional

Pengangkatan Tenaga Ahli dan Stafsus Kepala Daerah Disoroti, Dinilai Bebani APBD

admin
admin
Share
2 Min Read
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe./Foto: Istimewa
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Anggota DPR RI Taufan Pawe menyoroti pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus (Stafsus) oleh sejumlah Kepala Daerah. Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak sejalan dengan Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi.

“Sekedar mengingatkan urgensi dari Tenaga Ahli dan Staf Khusus ditingkat daerah,” ujar Taufan Pawe dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menpan RB, Kemendagri dan Kepala BKN di Senayan, belum lama ini.

Taufan Pawe juga mengingatkan, perlunya ketegasan dari Pemerintah terkait hal ini.

“Artinya apabila benar dibutuhkan, segera diakomodir dalam sebuah aturan, namun bila sebaliknya, agar dapat diberikan sanksi atau teguran yang tegas,” imbuh mantan Wali Kota Parepare itu.

“Kenapa hal ini penting? Karena merujuk Inpres 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Apakah kemudian pengangakatan ini tidak menambah beban belanja pegawai yang kita sepakati maksimal sebesar 30% dari APBD,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengimbau, Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih untuk tidak mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus).

Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu (5/2/2025), lalu.

Prof Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Gowa Disorot Anggota DPR RI

Banyak Insiden di Program MBG, Kini SPPG Wajib Urus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

BGN Larang Makanan Ultra Proses di MBG, Wajib Utamakan Produk Lokal

Badan Gizi Nasional Buka Saluran Pengaduan MBG

Pidato di PBB, Parbowo Ajak Dunia Akhiri Tragedi Gaza dan Dukungan Solusi Dua Negara

TAGGED: BKN, DPR RI, Kemendagri, Tuafan Pawe
admin Juli 3, 2025 Juli 3, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lintasarta Resmikan SQURA Cybersec Xperience Center: Pusat Inovasi dan Edukasi Teknologi Keamanan
Next Article Film ‘SIHIR PELAKOR’ Tayang di Bioskop Mulai 31 Juli 2025
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

24 Aset Milik Pemkot Makassar dalam Sengketa, Begini Reaksi BPN
Sulsel Oktober 3, 2025
Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Gowa Disorot Anggota DPR RI
Sulsel Oktober 3, 2025
Pengemudi Maxim di Makassar Berhasil Raup Lebih dari Rp13 Juta per Bulan
Bisnis Oktober 3, 2025
Tiga Rekanan di Kasus Korupsi Bansos Makassar Diputus Bersalah
Hukum Kriminal Oktober 2, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?