Makassartoday.com, Jakarta – Anggota DPR RI Taufan Pawe menyoroti pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus (Stafsus) oleh sejumlah Kepala Daerah. Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak sejalan dengan Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi.
“Sekedar mengingatkan urgensi dari Tenaga Ahli dan Staf Khusus ditingkat daerah,” ujar Taufan Pawe dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menpan RB, Kemendagri dan Kepala BKN di Senayan, belum lama ini.
Taufan Pawe juga mengingatkan, perlunya ketegasan dari Pemerintah terkait hal ini.
“Artinya apabila benar dibutuhkan, segera diakomodir dalam sebuah aturan, namun bila sebaliknya, agar dapat diberikan sanksi atau teguran yang tegas,” imbuh mantan Wali Kota Parepare itu.
“Kenapa hal ini penting? Karena merujuk Inpres 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Apakah kemudian pengangakatan ini tidak menambah beban belanja pegawai yang kita sepakati maksimal sebesar 30% dari APBD,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengimbau, Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih untuk tidak mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus).
Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu (5/2/2025), lalu.
Prof Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.
(**)